Pakar Hukum: Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem Makarim Bukan Berarti Bebas Pidana

Bagikan

Pakar Hukum: Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem Makarim Bukan Berarti Bebas Pidana

Jakarta, Nusantara Info: Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries menegaskan bahwa tidak adanya aliran dana langsung kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Menurut Albert, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak hanya menekankan pada unsur memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup memperkaya atau menguntungkan pihak lain.

“Persoalan tidak adanya aliran dana kepada tersangka… hanyalah merupakan salah satu unsur alternatif di samping unsur memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain,” jelas Albert, Senin (8/9/2025).

Tiga Hal Penting yang Perlu Dibuktikan

Albert menyebut ada tiga poin utama yang harus diuji dalam kasus ini:

  1. Mens rea (niat jahat) – meskipun tidak menerima aliran dana, perlu dibuktikan apakah Nadiem dengan sengaja memperkaya pihak lain.
  2. Delik materiil – pasca Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, tindak pidana korupsi bukan lagi delik formal, melainkan harus menimbulkan akibat berupa kerugian negara.
  3. Konteks kebijakan negara – jika pengadaan Chromebook terbukti bermanfaat dan justru menghemat anggaran, maka sifat melawan hukum materiil bisa tidak terpenuhi.

Albert menambahkan, unsur kerugian negara yang saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum final. Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016, yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. Publik juga diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kita perlu untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung… dengan tetap mengedepankan presumption of innocence,” tegasnya.

Baca Juga :  Ditjen Bina Adwil Percepat Sertifikasi Tanah Ulayat untuk Lindungi Masyarakat Hukum Adat

Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu hasil audit resmi.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait