Pemekaran Wilayah Dinilai Rawan Kepentingan Elite, Akademisi Ingatkan Syarat Hukum

Bagikan

Pemekaran Wilayah Dinilai Rawan Kepentingan Elite, Akademisi Ingatkan Syarat Hukum
Akademisi Idrus Al-Hamid. (Foto: Istimewa)

Papua, Nusantara Info: Pemekaran wilayah kerap dikemas dengan narasi percepatan pembangunan, pemerataan layanan publik, serta kehadiran negara yang lebih dekat dengan masyarakat. Namun dalam praktiknya, kebijakan pemekaran dinilai sering bergeser menjadi proyek politik yang melampaui batas rasionalitas hukum dan kemampuan fiskal daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pemekaran benar-benar lahir dari kebutuhan objektif masyarakat, atau sekadar kehendak elite?

Akademisi Idrus Al-Hamid menegaskan bahwa secara normatif, pemekaran wilayah bukan ruang bebas tafsir. Menurutnya, regulasi telah menetapkan syarat yang jelas dan ketat bagi pembentukan daerah otonom baru.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa pemekaran harus memenuhi kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kesiapan administratif, kapasitas kelembagaan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemekaran bukan aspirasi emosional. Ia adalah keputusan kebijakan yang harus berbasis kemampuan dan rasionalitas hukum,” ujar Idrus.

Syarat Hukum Kerap Dianggap Formalitas

Namun Idrus menilai, dalam praktik politik lokal, ketentuan hukum tersebut kerap diperlakukan sebatas formalitas administratif. Dokumen dipenuhi dan rekomendasi dikejar, tetapi substansi kesiapan daerah justru diabaikan.

Akibatnya, pemekaran bergeser dari instrumen pembangunan menjadi arena distribusi jabatan dan kekuasaan. Fenomena ini disebut sebagai kursiologi politik, yakni ketika orientasi kebijakan tidak lagi pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melainkan pada pembentukan struktur kekuasaan baru.

Fiskal Rapuh dan Ketergantungan Pusat

Dampak lanjutan dari pemekaran yang tidak berbasis kemampuan adalah lahirnya daerah otonom baru dengan kondisi fiskal yang rapuh. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kerap tidak cukup menopang pelayanan dasar, sementara ketergantungan terhadap transfer pusat menjadi permanen.

Ironisnya, pertumbuhan yang paling cepat justru terjadi pada belanja birokrasi, seperti pembangunan kantor pemerintahan, pembentukan perangkat daerah baru, dan penambahan struktur elit administratif, bukan pada sektor pendidikan atau kesehatan.

Baca Juga :  Ledakan Bom di SMAN 72: Alarm Serius bagi Keamanan dan Hukum di Dunia Pendidikan

Ketimpangan Tak Otomatis Berkurang

Idrus juga menyoroti bahwa indikator objektif seperti GINI Ratio di sejumlah daerah hasil pemekaran menunjukkan ketimpangan yang tidak kunjung menyempit. Pemekaran wilayah tidak otomatis menghadirkan keadilan sosial.

“Di banyak daerah, pemekaran hanya memecah wilayah administratif, bukan memecah kemiskinan,” katanya.

Kondisi tersebut menggambarkan kehadiran negara yang bersifat struktural, tetapi belum substantif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dilema Pemekaran di Papua

Konteks Papua memperlihatkan dilema pemekaran secara nyata. Pemekaran provinsi sering diklaim sebagai solusi atas luas wilayah dan keterisolasian geografis. Namun tanpa kepatuhan serius terhadap syarat undang-undang terutama kemampuan fiskal dan kesiapan sumber daya manusia—pemekaran justru berisiko memperbesar beban sosial dan administratif.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: pemekaran ini ditujukan untuk kepentingan rakyat Papua, atau untuk kepentingan elite Papua?

Ujian Etika Konstitusional

Pemekaran yang tidak memenuhi syarat hukum, menurut Idrus, bukan hanya persoalan kebijakan keliru, tetapi juga menyentuh etika konstitusional. Negara tidak seharusnya melegalkan ketidakmampuan dengan dalih aspirasi politik.

“Jika syarat tidak terpenuhi, keberanian politik yang dibutuhkan bukan menyetujui pemekaran, tetapi menolaknya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemekaran wilayah harus dikembalikan pada khitahnya sebagai instrumen pembangunan yang tunduk pada hukum, bukan alat kompromi politik. Selama kemauan elite lebih dominan dibanding kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pemekaran hanya akan melahirkan daerah administratif tanpa kesejahteraan, provinsi tanpa kemandirian, dan otonomi tanpa keadilan.

Pada akhirnya, negara diuji bukan dari seberapa banyak wilayah dimekarkan, melainkan dari keberanian menegakkan syarat hukum demi melindungi masyarakat dari penderitaan struktural yang berulang. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait