Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum

Bagikan

Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum

Bandung, Nusantara Info: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati, wali kota, camat, lurah sampai kepala desa di Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai upaya Pemprov Jabar dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum, khususnya dari maraknya pungutan di jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah di seluruh tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan, serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada sesama.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (14/4/2025).

“Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” ujarnya.

Gubernur Dedy juga menekankan pentingnya peran kepala daerah di semua tingkatan untuk segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.

“Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” katanya.

Pria yang akrab disapa KDM ini juga menyadari sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah.

Oleh karena itu, pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama.

“Misalnya, lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” ungkap KDM.

Baca Juga :  Ditjen Bina Adwil dan BIG Lakukan Pemutakhiran Batas Wilayah Serta Nama Rupabumi

“Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” sambungnya.

Pemda Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait