Jayapura, Nusantara Info: Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni menegaskan pentingnya percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua tahun 2025. Hingga awal September, realisasi APBD Papua telah mencapai 51 persen.
“Ini sudah cukup baik, namun perlu kita genjot lagi. Menjelang akhir tahun harus terus kita maksimalkan realisasi belanja maupun pendapatan. Evaluasi terus dilakukan agar pelaksanaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Fatoni di Gedung Negara, Jayapura, Selasa (2/9/2025).
Pemerintah Provinsi Papua secara rutin menggelar rapat evaluasi mingguan untuk memantau progres realisasi. Dari hasil evaluasi sementara, Badan Kesbangpol tercatat sebagai perangkat daerah dengan capaian tertinggi, yakni 86 persen.
Fatoni menegaskan bahwa program atau kegiatan yang sulit dilaksanakan akan segera dilakukan refocusing maupun pergeseran anggaran. Selain itu, langkah efisiensi tetap dijalankan sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kegiatan yang susah dilaksanakan tentu akan kita refocusing, termasuk anggaran yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Anggaran Harus Berdampak Nyata
Lebih lanjut, Fatoni mengingatkan bahwa percepatan realisasi anggaran tidak hanya sekadar mengejar target angka, tetapi juga harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Anggaran itu bukan hanya terserap, tetapi harus ada dampaknya. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya siklus pengelolaan keuangan daerah yang tertib, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Semua wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya selalu sampaikan kepada seluruh jajaran untuk bekerja keras. Papua harus bekerja lebih keras agar hasilnya maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Fatoni.
Dengan percepatan realisasi APBD, Pemprov Papua menargetkan pembangunan di berbagai sektor dapat berjalan optimal dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Fatoni juga memastikan tata kelola keuangan daerah harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum. (*)