Polemik Bandara IMIP, Kemenhub Pastikan Legal dan Beroperasi Sesuai Aturan

Bagikan

Polemik Bandara IMIP, Kemenhub Pastikan Legal dan Beroperasi Sesuai Aturan
Wamenhub Suntana memberikan penjelasan resmi terkait legalitas dan pengawasan Bandara IMIP di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait sorotan publik terhadap Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau IMIP Private Airport yang sebelumnya diduga beroperasi tanpa izin dan tanpa pengawasan negara.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengatakan bahwa Bandara IMIP telah memiliki izin resmi dan terdaftar sebagai bandara khusus di Kemenhub.

“Terdaftar, itu sudah terdaftar. Enggak mungkin bandara enggak terdaftar. Jadi itu sudah ada perizinan dari negara dan memang ada cara mengontrol dari itu sudah ada,” kata Suntana di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Bantah Tuduhan Minim Pengawasan Negara

Suntana juga membantah keras kabar yang menyebut bandara tersebut tidak memiliki petugas keamanan dari negara sehingga tidak diawasi secara resmi. Ia memastikan berbagai instansi telah menempatkan personel di sana.

“Terkait Morowali kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel, dari Bea Cukai, Kepolisian, dari Kemenhub sendiri sudah ada otoritas bandara di sana. Jadi kita sudah turun ke sana,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah dugaan bahwa Bandara IMIP beroperasi tanpa perangkat negara sebagaimana sebelumnya disinggung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) juga sebelumnya telah mengklarifikasi keberadaan dan status Bandara IMIP. Head of Media Relations PT IMIP, Dedi Kurniawan menyampaikan bahwa bandara tersebut legal dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan,” ujar Dedi dalam keterangannya.

Kendati demikian, Dedi tidak memberikan penjelasan lebih detail terkait mekanisme pengawasan dan pengelolaan teknis. Ia menyarankan media untuk mengonfirmasi ke pihak otoritas terkait.

“Terkait hal ini kami menyarankan rekan media untuk mengonfirmasi ke Badan Otoritas Bandara Wilayah 5 Makassar selaku pengawas operasional Bandara IMIP,” ucapnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Fatoni Tinjau Bapenda Papua, Dorong Inovasi dan Digitalisasi untuk Tingkatkan PAD

Bandara IMIP menjadi sorotan nasional setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap adanya bandara di Indonesia yang disebut-sebut tidak memiliki perangkat negara sama sekali. Pernyataan tersebut langsung memicu polemik dan mendorong berbagai pihak menuntut klarifikasi.

Dengan pernyataan resmi Kemenhub, pemerintah menegaskan bahwa bandara tersebut telah beroperasi sesuai izin dan berada dalam pengawasan lintas sektor, termasuk Bea Cukai, Kepolisian, dan otoritas bandara setempat. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait