PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tetap Prokes Nonton Bareng Piala Dunia Tahun 2022

Bagikan

PPKM Jawa-Bali diperpanjang, Tetap Prokes Nonton Bareng Piala Dunia Tahun 2022
Sumber Foto: Istimewa

Jakarta (22/11/2022): Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 November – 5 Desember 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang dalam seminggu terakhir masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif.

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujarnya.

Pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan di mana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Terdapat perubahan pada jam operasional restoran/rumah makan/cafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 di mana jam operasionalnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol Kesehatan yang ketat. Selain itu, pembatasan maksimal 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang, Tetap Prokes Nonton Bareng Piala Dunia Tahun 2022
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal

”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” terang Safrizal.

Lebih lanjut Safrizal juga menegaskan bahwa pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 selama periode 20 November – 18 Desember 2022 termasuk antara lain pada restoran dan cafe dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai dan diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Kepala BSKDN: Partisipasi Pemda Dalam Pelaporan Inovasi Semakin Meningkat

“Pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional,” tutup Safrizal. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait