Jakarta, Nusantara Info: Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kenaikan tarif PPN di tengah lemahnya daya beli masyarakat, tentunya akan membuat masyarakat Indonesia semakin kencang menarik ikat pinggang dalam menghadapi beban pengeluaran tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan sesuai rencana. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), ia menjelaskan penerapan kenaikan PPN tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12%, maka barang dan jasa harganya juga akan naik. Pasalnya transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.
Saat ini, tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Meski menaikkan PPN, terdapat setidaknya satu jenis barang kena pajak tertentu dan enam jenis jasa kena pajak tertentu yang terbebas dari PPN 12% pada tahun mendatang.
Lantas, barang-barang apa saja yang akan terdampak kenaikan PPN ini, dan mana yang akan dikecualikan?
Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen.
- Makanan
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. - Uang
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga - Jasa
- Jasa keagamaan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa Pendidikan
- Jasa tenaga kerja
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN). - Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Daftar Barang Tidak Kena PPN 12 dalam PMK 116/2017
- Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
- Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
- Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
- Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih
- Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
- Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit. - Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan mauoun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
- Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.
- Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.
- Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.
- Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbu.
- Gula konsumsi: gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Daftar Barang Kena Pajak
Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
Impor BKP. - Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
(*)