
Jakarta, Nusantara Info: Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 November 2025.
Dalam salinan Keppres yang diterima pada Jumat (5/12/2025), pemerintah menetapkan bahwa BPIH Tahun 1447 H/2026 M bersumber dari Bipih yang dibayar jemaah serta nilai manfaat dana haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian bunyi ketetapan dalam Keppres tersebut.
Komponen Biaya Haji 2026
Dikutip dari beleid tersebut, Bipih akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan jemaah haji, antara lain:
- Biaya penerbangan
- Sebagian biaya akomodasi di Makkah
- Sebagian biaya akomodasi di Madinah
- Biaya hidup (living cost)
Selain Bipih, pemerintah juga menetapkan besaran nilai manfaat dana haji. Untuk jemaah haji reguler, nilai manfaat yang dialokasikan mencapai Rp 6,69 triliun. Adapun untuk jemaah haji khusus, nilai manfaatnya senilai Rp 7,2 miliar.
Rincian Besaran Bipih per Embarkasi
Berikut daftar lengkap besaran Bipih yang harus dibayar jemaah haji reguler tahun 2026 berdasarkan embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422
- Embarkasi Medan: Rp 46.163.512
- Embarkasi Batam: Rp 54.125.422
- Embarkasi Padang: Rp 47.869.922
- Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
- Embarkasi Solo: Rp 53.233.422
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.645.422
- Embarkasi Balikpapan: Rp 55.575.922
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 55.538.922
- Embarkasi Makassar: Rp 55.893.179
- Embarkasi Lombok: Rp 54.951.822
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.559.022
- Embarkasi Yogyakarta: Rp 52.955.422
Dengan penetapan ini, seluruh proses persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026 resmi memasuki tahap teknis, termasuk penyesuaian anggaran dan pelaksanaan pelayanan di Arab Saudi. Pemerintah berharap kepastian biaya ini dapat memberi waktu bagi calon jemaah untuk mempersiapkan diri sebelum keberangkatan. (*)






