Pengukuran IPKD Butuh Peran dan Dukungan Gubernur, Fatoni: Ini Amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2020

Bagikan

Pengukuran IPKD Butuh Peran dan Dukungan Gubernur, Fatoni: Ini Amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2020
Kepala Litbang Kemendagri Agus Fatoni

Jakarta (15/10/2021): Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menekankan agar gubernur dapat turut berperan aktif dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan daerah (IPKD). Hal ini, kata Fatoni, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan Permendagri tersebut, tepatnya pada pasal 3, ayat (2), disebutkan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui badan penelitian dan pengembangan daerah provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran IPKD kabupaten/kota.

“Pengukuran IPKD membutuhkan peran dan dukungan dari gubernur sehingga pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota dapat terlaksana dengan baik. Upaya ini juga sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan gubernur terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah di kabupaten/kota,” ujar Fatoni secara virtual ketika menjadi keynote speaker dalam acara Bimbingan Teknis Pengukuran IPKD untuk Daerah Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Serang, Cilegon, Tangerang, dan Tangerang Selatan, pada Selasa (12/10/2021).

Fatoni menilai, partisipasi pemerintah daerah dalam pengukuran indeks tersebut sangat dibutuhkan. Lantaran, hal itu akan mendorong terbentuknya tata kelola keuangan yang lebih efektif, efisien, tertib, akuntabel, dan transparan. Ia juga meyakini, pengukuran IPKD akan memacu dan memotivasi daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya. Sehingga, lanjut Fatoni, masalah pengelolaan keuangan daerah seperti penyalahgunaan dana APBD, penyaluran hibah dan bansos yang tidak tepat sasaran, dan praktik KKN dapat dihindari.

“Pengukuran IPKD, akan menghasilkan peringkat daerah dengan 3 kategori, yaitu baik, perlu perbaikan, dan sangat perlu perbaikan. Sedangkan daerah dikelompokkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yaitu kemampuan tinggi, sedang, dan rendah. Daerah dengan predikat terbaik pada masing-masing kelompok akan mendapatkan penghargaan dari Menteri Dalam Negeri dan dijadikan dasar dalam pemberian insentif,” imbuhnya.

Baca Juga :  Direktur Candi Agung Majapahit Ahmad Fauzi: Tahun 2021, Optimis Pandemi Berakhir

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Fatoni menjelaskan di dalam sistem pengukuran IPKD sendiri memuat enam dimensi pengukuran. Dimensi tersebut meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, terdapat penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.

“Diharapkan agar daerah segera menginput data dimaksud beserta dokumen penunjangnya ke dalam sistem IPKD melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id, sehingga hasilnya bisa dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait