
Jakarta, Nusantara Info: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026, setelah sebelumnya diteken Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyatakan regulasi baru ini sebagai tonggak reformasi hukum nasional, menggantikan produk hukum warisan kolonial yang telah berlaku puluhan tahun.
Namun, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tersebut menuai kontroversi. Sejumlah kelompok masyarakat sipil, organisasi hak asasi manusia (HAM), akademisi, hingga jurnalis menilai terdapat pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, hak privasi, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas, meski pemerintah menegaskan adanya mekanisme perlindungan melalui KUHAP yang baru.
Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara
Salah satu pasal yang paling banyak disorot adalah Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Meski Pasal 218 ayat (2) menyebutkan bahwa kritik untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dipidana, kelompok masyarakat sipil menilai pasal ini tetap berpotensi disalahgunakan. Kekhawatiran muncul karena pasal tersebut dinilai menyerupai delik penghinaan presiden pada KUHP lama yang kerap digunakan untuk membungkam kritik dan oposisi.
Selain itu, Pasal 240 KUHP baru juga mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara apabila perbuatan tersebut berujung pada kerusuhan. Pasal ini dinilai multitafsir dan berpotensi membatasi kritik terhadap institusi negara.
Kriminalisasi Ranah Privat
Kontroversi juga muncul dari Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP terkait perzinaan dan kohabitasi. Pasal-pasal ini mengatur pidana bagi hubungan seksual di luar perkawinan dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.
Meski dikategorikan sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pihak tertentu seperti pasangan sah, orang tua, atau anak, pasal ini tetap menuai kritik. Kelompok HAM menilai aturan tersebut mengkriminalisasi kehidupan pribadi warga negara dan bertentangan dengan hak atas privasi yang dijamin konstitusi.
Pembatasan Aksi Unjuk Rasa
Pasal 256 KUHP yang mengatur kewajiban pemberitahuan dalam penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi juga menuai sorotan. Pasal ini mengancam pidana bagi aksi yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan dianggap mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.
Sejumlah aktivis menilai pasal tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum serta dapat digunakan untuk menghambat aksi protes damai.
Pasal Agama Dinilai Multitafsir
Pasal 300, 301, dan 302 KUHP baru yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dinilai masih bermasalah. Ketentuan ini mengatur pidana bagi perbuatan yang dianggap menimbulkan kebencian, permusuhan, atau upaya memaksa seseorang berpindah atau meninggalkan agama.
Kelompok HAM menilai pasal-pasal tersebut bersifat multitafsir dan rawan digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menekan minoritas agama atau individu dengan penafsiran keagamaan yang berbeda.
Larangan Penyebaran Paham Bertentangan dengan Pancasila
Pasal 188 KUHP yang mengatur larangan penyebaran paham komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila juga menjadi perhatian serius. Meski terdapat pengecualian untuk kepentingan ilmu pengetahuan, frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai tidak memiliki batasan yang jelas.
Kritikus menilai ketentuan ini membuka ruang kriminalisasi terhadap pemikiran akademik, kebebasan berekspresi, dan diskursus intelektual yang kritis terhadap kebijakan negara.
Tantangan Implementasi
Pemerintah menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan. Namun, berbagai pihak menilai keberhasilan reformasi hukum ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk penafsiran aparat penegak hukum dan pengawasan publik.
Seiring mulai berlakunya regulasi ini, masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak represif agar reformasi hukum pidana tidak justru menjadi kemunduran bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. (*)






