Revisi KUHAP Resmi Disahkan DPR, Berlaku 2 Januari 2026 Bersamaan dengan KUHP Baru

Bagikan

Jakarta, Nusantara Info: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini dilakukan setelah melalui pembahasan panjang antara Komisi III DPR dan pemerintah. KUHAP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, beriringan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan sebelumnya. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Hadir pula Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat tersebut. Pada awal rapat, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati pembahasan RKUHAP naik ke tingkat II pada Kamis (13/11/2025). Selanjutnya, Puan meminta persetujuan seluruh anggota Dewan untuk pengesahan revisi KUHAP. Secara bulat, seluruh fraksi menyatakan setuju. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab para anggota Dewan serentak, sebelum palu persetujuan diketuk. Berlaku Serentak dengan KUHP pada 2 Januari 2026 Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023. “Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya, dua-duanya sudah siap,” ujarnya. Supratman juga menyoroti masa transisi yang dinilai sudah cukup untuk mempersiapkan implementasi KUHAP di berbagai institusi penegak hukum. Partisipasi Publik Disebut Paling Luas Pemerintah mengeklaim penyusunan KUHAP baru ini melibatkan partisipasi publik secara luas. Menurut Supratman, pembahasan dilakukan dengan mengundang fakultas hukum dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia melalui berbagai forum, termasuk diskusi virtual. “Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP,” ujarnya. Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan bahwa revisi KUHAP telah menerima lebih dari 130 masukan publik dalam proses pembahasannya sejak 2023 dan menjelajahi berbagai daerah untuk menjaring aspirasi. Ada Penolakan, Pemerintah Sebut Hal Wajar Meski demikian, Supratman tak menampik masih adanya penolakan dari sejumlah pihak terhadap KUHAP baru. Namun menurutnya, kritik tersebut wajar dalam proses pembentukan undang-undang. Ia menekankan bahwa KUHAP hasil revisi ini memuat sejumlah prinsip penting, antara lain: • Penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) • Penerapan restorative justice • Perluasan objek praperadilan untuk mengurangi potensi kesewenang-wenangan • Perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas “Ada yang setuju, ada yang tidak. Itu biasa. Tapi KUHAP kali ini sangat memprioritaskan HAM, restorative justice, dan perluasan praperadilan,” ucap Supratman. Banyak Aturan Diperbarui Ketua DPR Puan Maharani kembali menegaskan bahwa KUHAP baru akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026. “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujarnya. Puan juga mengatakan revisi KUHAP membawa banyak pembaruan penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional. (*)
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Pengesahan ini dilakukan setelah melalui pembahasan panjang antara Komisi III DPR dan pemerintah. KUHAP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, beriringan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan sebelumnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Hadir pula Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat tersebut.

Pada awal rapat, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati pembahasan RKUHAP naik ke tingkat II pada Kamis (13/11/2025).

Selanjutnya, Puan meminta persetujuan seluruh anggota Dewan untuk pengesahan revisi KUHAP. Secara bulat, seluruh fraksi menyatakan setuju.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan serentak, sebelum palu persetujuan diketuk.

Berlaku Serentak dengan KUHP pada 2 Januari 2026

Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya, dua-duanya sudah siap,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Fatoni Ajak Warga Supiori Jaga Kondusifitas Jelang PSU Papua 6 Agustus

Supratman juga menyoroti masa transisi yang dinilai sudah cukup untuk mempersiapkan implementasi KUHAP di berbagai institusi penegak hukum.

Partisipasi Publik Disebut Paling Luas

Pemerintah mengeklaim penyusunan KUHAP baru ini melibatkan partisipasi publik secara luas. Menurut Supratman, pembahasan dilakukan dengan mengundang fakultas hukum dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia melalui berbagai forum, termasuk diskusi virtual.

“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP,” ujarnya.

Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan bahwa revisi KUHAP telah menerima lebih dari 130 masukan publik dalam proses pembahasannya sejak 2023 dan menjelajahi berbagai daerah untuk menjaring aspirasi.

Ada Penolakan, Pemerintah Sebut Hal Wajar

Meski demikian, Supratman tak menampik masih adanya penolakan dari sejumlah pihak terhadap KUHAP baru. Namun menurutnya, kritik tersebut wajar dalam proses pembentukan undang-undang.

Ia menekankan bahwa KUHAP hasil revisi ini memuat sejumlah prinsip penting, antara lain:

  • Penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM)
  • Penerapan restorative justice
  • Perluasan objek praperadilan untuk mengurangi potensi kesewenang-wenangan
  • Perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas

“Ada yang setuju, ada yang tidak. Itu biasa. Tapi KUHAP kali ini sangat memprioritaskan HAM, restorative justice, dan perluasan praperadilan,” ucap Supratman.

Banyak Aturan Diperbarui

Ketua DPR Puan Maharani kembali menegaskan bahwa KUHAP baru akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujarnya.

Puan juga mengatakan revisi KUHAP membawa banyak pembaruan penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait