Jakarta, Nusantara Info: Shalat tahajud merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama bagi mereka yang ingin mendekatkan diri kepada Allah di waktu malam. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: apakah shalat tahajud tetap sah jika dilakukan oleh orang yang begadang, atau belum tidur sama sekali?
Definisi Tahajud Menurut Ulama
Menurut mayoritas ulama, shalat tahajud didefinisikan sebagai shalat sunnah malam yang dilakukan setelah seseorang tidur terlebih dahulu, walaupun hanya sebentar. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Romli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H) juz 2, halaman 131, menyebutkan:
وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ
“Shalat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala: Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat tahajud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.”
Dengan pendapat yang sama Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menyebutkan :
وَتَهَجُّدٌ – أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ
“Dan sunnah melaksanakan shalat tahajud, yaitu shalat sunnah setelah tidur.”
قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
“Penjelasan kalimat [setelah tidur] : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itu shalat ini disebut shalat tahajud (tahajud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang mu’tamad [kuat]. (Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, [Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H] juz 1, halaman 286)
Kesimpulan: Tidak Tidur = Bukan Tahajud
Dari penjelasan para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
- Shalat malam tanpa tidur terlebih dahulu tidak dianggap sebagai shalat tahajud, meskipun waktunya dilakukan di malam hari atau sepertiga malam terakhir.
- Shalat tersebut tetap bernilai ibadah sunnah, namun masuk ke dalam kategori shalat malam (qiyamul lail) secara umum, bukan tahajud secara khusus.
Alternatif Ibadah Malam Tanpa Tidur
Bagi yang tidak bisa tidur di malam hari tetapi tetap ingin beribadah, ada beberapa alternatif shalat sunnah yang bisa dilakukan, seperti:
- Shalat Witir
- Shalat Tasbih
- Shalat Hajat
- Shalat Taubat
- Qiyamul Lail umum
Semua ibadah tersebut tetap memiliki keutamaan besar, meskipun tidak dikategorikan sebagai tahajud.
Shalat tahajud memiliki syarat khusus, yaitu harus dilakukan setelah tidur, meskipun hanya sebentar. Jika belum tidur sama sekali, shalat malam yang dikerjakan tidak termasuk dalam definisi tahajud, meski tetap berpahala. Wallahu a‘lam. (*)