Sandra Dewi Ajukan Keberatan, Minta Aset Miliknya Dikembalikan

Bagikan

Sandra Dewi Ajukan Keberatan, Minta Aset Miliknya Dikembalikan
Sandra Dewi minta asetnya dikembalikan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Artis Sandra Dewi, yang juga merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat sang suami.

“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin (20/10/2025).

Sidang Keberatan Sedang Berlangsung

Sidang keberatan dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan sebagai pemohon. Sementara termohon adalah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI.

Objek keberatan yang diajukan pemohon adalah permintaan pengembalian aset yang telah dirampas negara. Dalih Sandra Dewi sebagai pihak ketiga yang beritikad baik mencakup:

  • Aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah.
  • Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.
  • Ada perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.

Sidang keberatan saat ini sudah memasuki agenda pembuktian, dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto, dan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

“Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak, permohonan keberatan itu menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” ungkap Andi Saputra.

Dalam persidangan sebelumnya, saat dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey Moeis, Sandra Dewi menyatakan adanya perjanjian pisah harta antara dirinya dan sang suami. Ia mengaku tidak mengetahui terkait deposito dolar asing milik Harvey.

Putusan Sebelumnya: Aset Harvey Dirampas

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara, keputusan yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Baca Juga :  E-Magz Nusantara Info Edisi Oktober 2024

Hakim PT Jakarta menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tipikor terkait pidana penjara dan uang pengganti perlu diubah. Namun, untuk putusan lainnya, termasuk penyitaan aset, tetap dikuatkan.

“Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” jelas hakim Teguh Arianto.

Aset yang dirampas meliputi emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah, termasuk hadiah untuk Sandra Dewi.

Sidang keberatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan tindak pidana, serta menimbulkan perdebatan mengenai perlindungan aset istri terdakwa yang diperoleh secara sah. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait