Sopir Taksi Online Rudapaksa Penumpang di Tol Kunciran, Polisi Tangkap Pelaku dalam 24 Jam

Bagikan

Sopir Taksi Online Rudapaksa Penumpang di Tol Kunciran, Polisi Tangkap Pelaku dalam 24 Jam
Sopir taksi online berinisial FG, pelaku rudapaksa penumpang di Tol Kunciran berhasil ditangkap polisi, Minggu (23/11/2025). (Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Tangerang, Nusantara Info: Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan yang diduga dilakukan seorang sopir taksi online terhadap penumpangnya.

Pengungkapan cepat ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Jaya 2025 dan dipimpin langsung Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana. Kasus tersebut resmi dilaporkan korban ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial NG (30) memesan layanan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta.

Pelaku datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.

Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin berhenti untuk mencuci muka. Saat mobil menepi di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan langsung mengancam korban.

Pelaku memukul leher dan kepala korban menggunakan benda menyerupai senjata api, lalu memaksa korban membuka pakaian. Korban dirudapaksa dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya.

Usai melakukan tindakan keji tersebut, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di depan gang rumah kost. Korban kemudian segera melapor ke polisi.

Proses Pengungkapan dan Penangkapan

Hasil penyelidikan cepat melalui analisa CCTV hingga profiling mengarah kepada pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

Tim Resmob menemukan mobil Mazda 2 hijau nopol B-1280-KMZ milik pelaku terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.

Pelaku ditangkap Minggu dini hari (23/11/2025) saat tengah beristirahat di rumah kontrakannya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam dompet pelaku. Hasil uji urine pelaku positif amphetamine dan methamphetamine.

Baca Juga :  Quiet Quitting Jadi Tren Baru Karyawan Gen Z di Jepang

Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku mengelabui petugas. Namun pengembangan lanjutan pada 24 November berhasil menemukan benda tersebut tersimpan di bawah jok mobil pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota )
  • Satu paket sabu dalam aluminium foil
  • Pakaian korban
  • Dua unit ponsel
  • Mobil Mazda 2 warna hijau
  • Benda menyerupai senjata api
  • Dompet dan identitas
  • Tas selempang dan pakaian pelaku

Dalam pemeriksaan, FG mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksinya saat berada di bawah pengaruh sabu yang dikonsumsi sehari sebelum kejadian. Pelaku bahkan memaksa korban melakukan tindakan seksual lain saat perjalanan kembali menuju Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen Polres dalam memberantas kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika.

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan aplikasi transportasi online, terutama pada malam hari.

“Apabila ada gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110,” tegas Kapolres. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait