Sri Mulyani Tunjuk Shopee dkk Pungut Pajak Pedagang Online

Bagikan

Sri Mulyani Tunjuk Shopee dkk Pungut Pajak Pedagang Online
Menkeu Sri Mulyani, Foto: Istimewa

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menunjuk sejumlah platform digital seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, TikTok Shop, dan platform marketplace lainnya untuk memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi para pedagang online (merchant) yang menggunakan layanan mereka.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan baru ini telah berlaku sejak Senin (14/7/2025).

Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk pihak ketiga untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang toko online. Pihak lain ini ialah penyelenggara perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti Blibli, Bukalapak, Lazada, Shopee, dan Tokopedia alias operator e-commerce.

PPMSE yang ditugaskan untuk memungut PPh Pasal 22 ini haruslah yang berada di Indonesia maupun di luar Indonesia. Namun yang di luar Indonesia ini khusus bagi PPMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung pengasilan.

Adapun penghasilan yang dimaksud ialah memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau memiliki jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” bunyi Pasal 4 PMK 37 2025.

Kriteria Pedagang Toko Online yang Kena Pajak

Kemudian pedagang toko online yang akan dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain ini ialah pedagang dalam negeri yang merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Pedagang dalam negeri yang dimaksud dalam PMK ini termasuk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa secara online. Dengan adanya PMK ini, pedagang toko online dan perusahaan jasa tersebut diwajibkan menyampaikan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan serta alamat korespondensi kepada pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Kemudian, toko online atau perusahaan jasa juga diwajibkan memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta kepada pihak lain tersebut. Pedagang dalam negeri juga harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga :  Operasi Pasar Mempawah, Gubernur Kalbar Sebut Sebagai Upaya Pengendalian Inflasi Daerah

“Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),” tulis Pasal 7 ayat 2.

Sri Mulyani menegaskan pungutan yang diambil dari pedagang online adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang dikantongi pedagang online.

“Dalam Pasal 8 PMK tersebut disebutkan, besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut ke pedagang toko online ialah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diperoleh dan tercantum dalam dokumen tagihan. Ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),” ujarnya.

Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut itu dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri. Dalam hal pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PPh Pasal 22 itu merupakan bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final bagi pedagang dalam negeri. Namun PPh Pasal 22 tidak akan dipungut oleh pihak lain jika berhubungan dengan transaksi:

  • Penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp 500 juta pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan.
  • Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
  • Penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Adapun contoh pemungutan, dokumen hingga tata cara penyetoran PPh Pasal 22 tercantum dalam lampiran yang dapat dilihat di PMK Nomor 35 Tahun 2025.

Menurut Sri Mulyani, langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang, menyamakan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha daring, serta memperluas basis pajak nasional tanpa memberatkan pelaku UMKM karena sebagian besar pajak dipungut langsung oleh platform.

Penunjukan Shopee cs sebagai pemungut pajak resmi oleh Sri Mulyani menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem perpajakan digital di Indonesia. PMK ini membuka jalan bagi sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan adaptif terhadap tren ekonomi berbasis platform. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait