Status Dicabut, Masjid Agung Bandung Resmi Tak Lagi Menjadi Masjid Raya Jawa Barat

Bagikan

Status Dicabut, Masjid Agung Bandung Resmi Tak Lagi Menjadi Masjid Raya Jawa Barat
Masjid Agung Bandung. (Foto: Istimewa)

Bandung, Nusantara Info: Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut status Masjid Raya Bandung melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026. Dengan keputusan tersebut, Masjid Agung Bandung kini tidak lagi menyandang status sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.

Pencabutan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang selama lebih dari dua dekade mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat. Sebelumnya, masjid yang berlokasi di kawasan Alun-alun Bandung, Jalan Dalem Kaum, tersebut ditetapkan sebagai Masjid Raya melalui keputusan gubernur pada tahun 2002.

Dalam dokumen surat keputusan terbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai perlu dilakukan perubahan kebijakan terkait pengelolaan masjid bersejarah tersebut. Pertimbangan utama pencabutan status Masjid Raya berkaitan dengan status kepemilikan Masjid Agung Bandung yang merupakan harta benda wakaf.

“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” demikian bunyi pertimbangan huruf b dalam keputusan tersebut.

Pemprov Jawa Barat menegaskan, pencabutan status ini dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas. Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 12 September 2025. Rapat tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan masjid ke depan agar lebih selaras dengan prinsip wakaf.

Dalam diktum kesatu keputusan gubernur disebutkan secara tegas bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Café Brasserie Expo Indonesia 2025 di PIK 2 Resmi Dibuka, Hadirkan 250 Brand dan 150 Peluang Bisnis Waralaba

Selanjutnya, pada diktum kedua dijelaskan bahwa dengan dicabutnya keputusan lama tersebut, pengelolaan Masjid Agung Bandung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Adapun pada diktum ketiga ditegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dengan demikian, terhitung sejak 7 Januari 2026, status Masjid Agung Bandung secara resmi tidak lagi menjadi Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, dan pengelolaannya akan sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan wakaf sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait