Swedia Turunkan Batas Usia Pidana Jadi 13 Tahun, Kontroversi Resosialisasi Anak Muda Meningkat

Bagikan

Swedia Turunkan Batas Usia Pidana Jadi 13 Tahun, Kontroversi Resosialisasi Anak Muda Meningkat
Ilustrasi pidana anak. (Foto: Istimewa)

Stockholm, Nusantara Info: Kebijakan pemerintah Swedia untuk menurunkan batas usia pidana dari 15 menjadi 13 tahun menuai kontroversi, karena dikhawatirkan dapat menyulitkan proses resosialisasi anak dan meningkatkan risiko kejahatan berulang.

Pada bulan September lalu, Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson mengumumkan rencana tersebut sebagai respons terhadap lonjakan kekerasan mematikan yang dilakukan geng dan sindikat kriminal. Pihak kepolisian menyebut anak-anak sering direkrut untuk mengantar senjata atau melakukan kejahatan, karena usia mereka di bawah 15 tahun sehingga tidak bisa dituntut secara hukum.

Pemerintah sebelumnya telah membentuk unit tahanan khusus untuk anak berusia 15–17 tahun. Dengan aturan baru, unit ini diperluas bagi anak usia 13–14 tahun dan fasilitas ini siap digunakan mulai musim panas mendatang. Tujuannya adalah menutup celah hukum yang dimanfaatkan geng kriminal.

Para ahli hukum, pekerja sosial, dan organisasi perlindungan hak anak memperingatkan bahwa menurunkan batas usia pidana tidak menjamin penurunan angka kejahatan, justru dapat merusak upaya rehabilitasi anak.

Batas usia pidana di Uni Eropa bervariasi, mulai dari 10 tahun di Irlandia hingga 16 tahun di Portugal dan Luksemburg. Semua negara memiliki sistem peradilan anak yang menekankan pendidikan dan rehabilitasi, bukan hukuman. Namun, tren politik di beberapa negara mulai memanas seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap kejahatan anak muda.

Perbandingan di Eropa

  • Jerman: Batas usia pidana 14 tahun, dengan fokus pada rehabilitasi. Beberapa politisi konservatif ingin menurunkannya menjadi 12 tahun, namun pemerintah tetap mempertahankan pendekatan rehabilitatif.
  • Irlandia: Batas usia pidana terendah di UE. Anak dapat dimintai pertanggungjawaban mulai usia 12 tahun, dan untuk kejahatan berat sejak usia 10 tahun. Kebijakan ini menuai kritik dari UNICEF dan Dewan Eropa.
  • Denmark: Pernah menurunkan usia pidana menjadi 14 tahun pada 2010, namun dua tahun kemudian dibatalkan karena tidak menurunkan angka kejahatan anak. Studi menunjukkan pemenjaraan dini justru meningkatkan pelanggaran berulang.
Baca Juga :  Hotel Santika Kelapa Gading Hadirkan Promo Halal Bihalal Special Package

Dilema antara Hukuman dan Rehabilitasi

Usulan Swedia menyoroti dilema di Eropa: antara efek jera dengan kebutuhan reintegrasi sosial anak-anak rentan. Penelitian global, termasuk dari Amerika Serikat, menunjukkan bahwa pemenjaraan anak terlalu dini menghambat perkembangan positif dan dapat menimbulkan dampak negatif jangka panjang.

Para pakar menekankan bahwa tantangan sesungguhnya bukan sekadar menurunkan batas usia pidana, tetapi bagaimana masyarakat dan pemerintah dapat mencegah anak-anak terjerumus ke dunia kejahatan sejak dini. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait