Bandung (7/12/2021): PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil mempertahankan perolehan Safe Guard Label SIBV untuk kedua kalinya. Safe Guard Label SIBV diserahkan secara langsung oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) M. Haris Witjaksono kepada Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, di Kantor Pusat KAI, Kota Bandung, Senin (6/12/2021).
Safe Guard Label SIBV kembali diberikan karena KAI dinilai telah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, tertib, dan konsisten.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari PT Surveyor Indonesia untuk sertifikasi ini. Melalui Safe Guard Label SIBV ini menunjukkan kepada semua pihak bahwa industri di Indonesia, termasuk KAI telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dalam penanganan pencegahan Covid-19,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Pemberian Safe Guard Label SIBV akan memberikan keyakinan kepada masyarakat pelanggan KAI untuk dapat bertransportasi di masa the new normal ini dengan protokol kesehatan yang baik dan konsisten, terutama sesuai dengan arah kebijakan pemerintah terutama pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
KAI akan mendukung dan mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dalam rangka mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia melalui moda transportasi kereta api.
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) M. Haris Witjaksono mengatakan Safe Guard Label SIBV sebagai pengakuan dari pihak independen yang kompeten atas kesiapan KAI dalam penyediaan ruang publik dan sarana transportasi yang aman dan terjamin bagi pelanggan.
“Kami berterima kasih atas komitmen KAI dalam menggandeng SIBV untuk melakukan audit kantor pusat dan 22 stasiun di seluruh Indonesia. Audit tersebut kami jalankan dengan standar tinggi sesuai dengan peraturan dan karakteristik masing-masing lokasi tempat audit dijalankan. Sebab SIBV Label adalah audit yang sifatnya high-standard,” kata Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) M. Haris Witjaksono.
Safe Guard Label SIBV adalah penilaian/audit atas penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan, dan kebersihan yang layak pada suatu lokasi. Standar ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Audit tersebut dilakukan oleh Bureau Veritas yang berkedudukan di Perancis melalui cabang di Indonesia bekerja sama dengan Surveyor Indonesia. Audit di KAI sendiri dilakukan pada 23 lokasi yang terdiri dari Kantor Pusat KAI dan 22 stasiun besar yaitu Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Purwokerto, Kutoarjo, Lempuyangan, Yogyakarta, Solobalapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjungkarang. Adapun 7 lokasi telah dilakukan sampling onsite atau kunjungan fisik yaitu Kantor Pusat, Stasiun Tegal, Purwokerto, Cirebon Prujakan, Jember, Surabaya Gubeng, dan Malang dengan hasil memuaskan.
KAI mendapatkan Safe Guard Label SIBV pertama kali pada September 2020 lalu. Untuk mempertahankan Safe Guard Label SIBV di tahun 2021 ini, KAI terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin baik di kereta api, stasiun, maupun di perkantoran KAI.
Pelaksanaan protokol kesehatan pada layanan penumpang misalnya hanya memperbolehkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan untuk naik kereta api serta menyediakan fasilitas sanitasi di titik-titik strategis. KAI selalu mengingatkan penerapan protokol kesehatan baik kepada pekerja, pelanggan, mitra maupun masyarakat melalui berbagai media. (*)