Jakarta (14/3/2023): Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menggelar Rapat Pemetaan Urusan yang Dapat Dikerjasamakan, Senin (13/3/2023), di Hotel Best Western Kemayoran. Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti urusan pemerintah mengenai hubungan fungsional antardaerah.
Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Indra Gunawan. Dalam sambutannya, ia membahas permasalahan batas wilayah administratif Indonesia yang masih sering muncul sebagai akibat dari hubungan fungsional di bidang ekonomi dan sosial.
“Kerja sama daerah didorong untuk dikembangkan dalam rangka memantapkan hubungan keterkaitan antara satu daerah dengan lainnya dalam kerangka NKRI, sekaligus berfungsi menunjang keserasian pembangunan daerah, sehingga kesenjangan antardaerah dapat diperkecil,” ujar Indra.
Hal tersebut sejalan dengan upaya Ditjen Bina Adwil dalam penyelarasan pembangunan daerah, sinergitas potensi daerah, pertukaran pengetahuan, teknologi dan mengurangi kesenjangan dalam penyediaan pelayanan publik.
Melalui PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, Kerja Sama Daerah dengan Daerah (KSDD) dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama suka rela.
“Objek kerja sama antar daerah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik,” ungkap Indra.
Dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan daerah dapat melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang dapat dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.
“Identifikasi dan pemetaan urusan dikoordinasikan oleh OPD yang membidangi kerjasama dengan OPD bidang perencanaan untuk program dan kegiatan urusan pemerintahan,” terang Indra.
Menindaklanjuti hal tersebut, diperlukan komitmen para stakeholders dalam membangun kerjasama antar daerah guna keselarasan visi dan misi pemerintah.
Hadir dalam rapat ini pejabat yang membidangi kerja sama kabupaten/kota, serta keterlibatan narasumber materi yakni dari Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Kota Yogyakarta dan Konsultan Pemetaan.
“Perlu aktivasi Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) sebagai upaya peningkatan efektivitas kerjasama daerah dan mampu mengakomodir semua kepentingan para pihak,” tutup Indra. (*)