Besok, Larangan Transportasi Untuk Mudik Berlaku

Bagikan

Besok, Larangan Transportasi Untuk Mudik Berlaku

Jakarta (5/5/2021): Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku besok (Kamis, 6/5) hingga Selasa, 17 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, selama masa peniadaan mudik tersebut yaitu 6-17 Mei 2021, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik dilarang. “Untuk kegiatan mudik, semua moda transportas dilarang. Namun demikian, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti yang diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” katanya.

Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik. Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.

Adita menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur), Jogja Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata). Meskipun demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

Baca Juga :  DDT dan LRT Semakin Optimalkan Interkonektivitas Angkutan Massal di Jakarta
Besok, Larangan Transportasi Untuk Mudik Berlaku
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Foto: Istimewa

Para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, jelang masa peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. Beberapa di antaranya yaitu, rapat koordinasi yang dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten.

“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” tutur Adita. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait