Shadow

Tag: Mudik 2021

Kemenhub Gelar Posko Terpadu Untuk Pantau Pengendalian Trasnportasi di Masa Peniadaan Mudik

Kemenhub Gelar Posko Terpadu Untuk Pantau Pengendalian Trasnportasi di Masa Peniadaan Mudik

Darat, Laut, Transportasi, Udara
Jakarta (6/5/2021): Kementerian Perhubungan menggelar Pos Koordinasi (Posko) Terpadu untuk memantau pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik. Pemantauan dilakukan pada masa peniadaan mudik dan masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu mulai dari 6 s.d 24 Mei 2021 (19 hari). Berbeda dengan penyelenggaraan posko sebelum masa pandemi yang dilakukan untuk melancarkan pergerakan angkutan penumpang, posko yang dilakukan tahun ini adalah untuk memantau dan memperkuat tim di lapangan yang tengah melakukan penyekatan di masa peniadaan mudik. “Ini merupakan upaya kami untuk memantau dan mengawasi pengendalian transportasi dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pelarangan pengoperasian transportasi untuk mudik yang berlaku mulai hari ini,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan...
Besok, Larangan Transportasi Untuk Mudik Berlaku

Besok, Larangan Transportasi Untuk Mudik Berlaku

Transportasi
Jakarta (5/5/2021): Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku besok (Kamis, 6/5) hingga Selasa, 17 Mei 2021. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, selama masa peniadaan mudik tersebut yaitu 6-17 Mei 2021, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik dilarang. “Untuk kegiatan mudik, semua moda transportas dilarang. Namun demikian, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti yang diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” katanya. Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fi...
Permenhub Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Telah Diterbitkan, Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Selama 6-17 Mei 2021

Permenhub Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Telah Diterbitkan, Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Selama 6-17 Mei 2021

Transportasi
Jakarta (9/4/2021): Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4). “Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita. Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pen...
Kemenhub Persiapkan Aturan Pengendalian Transportasi Sebagai Tindak Lanjut Pelarangan Mudik

Kemenhub Persiapkan Aturan Pengendalian Transportasi Sebagai Tindak Lanjut Pelarangan Mudik

Transportasi
Jakarta (29/3/2021): Terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik. Dalam menyusun aturan tersebut, Kemenhub juga melakukan koordinasi intensi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri. "Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” demikian ...
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Transportasi
Jakarta (26/3/2021): Pemerintah telah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri pada Jumat (26/3/2021). Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, baik aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerjaan mandiri. Terkait larangan mudik Lebaran tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan teknis untuk pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum serta sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. Juru Bi...