Menyikapi Addendum SE 13 Tahun 2021, Bandara Internasional Minangkabau Laksanakan Rakor

Bagikan

Menyikapi Addendum SE 13 Tahun 2021, Bandara Internasional Minangkabau Laksanakan Rakor
Lobby terminal keberangkatan BIM, Foto: Dok. BIM

Padang Pariaman (27/4/2021): Terkait larangan mudik, pengelola Bandara Internasional Minangkabau, yakni PT Angkasa Pura II Cabang Padang menyiapkan langkah strategis dalam menyikapi larangan mudik tersebut dan tentunya akan menjalankan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Nasional.

Untuk itu, pengelola BIM pun melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait lahirnya Addendum SE 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Agoes Subagyo beserta jajaran, KKP BIM, airlines dan stakeholder terkait lainnya.

Menyikapi Addendum SE 13 Tahun 2021, Bandara Internasional Minangkabau Laksanakan Rakor
Ruang tunggu keberangkatan, Foto: Dok. BIM

Dari hasil rapat koordinasi tersebut menegaskan, pengelola Bandara Internasional Minangkabau harus segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah untuk meminta ditempatkan Petugas Satgas Covid-19 di bandara sebagai verifikator dokumen perjalanan dalam masa larangan mudik, membuat Posko Terpadu Pengendalian Larangan Mudik, sesuai perintah SE 13 Tahun 2021 dan menetapkan berlakunya persyaratan dokumen kesehatan sesuai yang dimaksud Addendum SE 13 tahun 2021 dimulai Tanggal 24 April 2021 Pukul 00.01 WIB.

Dengan adanya langkah-langkah yang telah disiapkan oleh pengelola bandara dalam menyikapi larangan mudik, diharapkan masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait