
Menyikapi Addendum SE 13 Tahun 2021, Bandara Internasional Minangkabau Laksanakan Rakor
Padang Pariaman (27/4/2021): Terkait larangan mudik, pengelola Bandara Internasional Minangkabau, yakni PT Angkasa Pura II Cabang Padang menyiapkan langkah strategis dalam menyikapi larangan mudik tersebut dan tentunya akan menjalankan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Nasional.
Untuk itu, pengelola BIM pun melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait lahirnya Addendum SE 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Agoes Subagyo beserta jajaran, KKP BIM, airlines dan stakeholder terkait lainnya.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut menegaskan, pengelola Bandara Internasional Min...