Super Air Jet Sudah Miliki SIUAU, Dirjen Perhubungan Udara: Semua Berjalan Sesuai Dengan Ketentuan

Bagikan

Selama Masa Larangan Mudik, Bandara Tidak Tutup
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Foto: Humas Ditjen Perhubungan Udara

Jakarta (5/5/2021):  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, memastikan pembentukan calon maskapai baru Super Air Jet tengah dalam proses yang merujuk pada ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, bahwa proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

“Saat ini, calon maskapai baru tersebut telah memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), sedangkan Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses penerbitan. Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan resmi diajukan. Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Super Air Jet Sudah Miliki SIUAU, Dirjen Perhubungan Udara: Semua Berjalan Sesuai Dengan Ketentuan
Pramugari Super Air Jet, Foto: Istimewa

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, Industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat, sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku. Sehingga, iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif,” tutup Dirjen Novie Riyanto. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait