Webinar Series ke-52: Ditjen Bina Keuda Bahas Asistensi PPK BLUD SMKN

Bagikan

Webinar Series ke-52: Ditjen Bina Keuda Bahas Asistensi PPK BLUD SMKN

Jakarta (8/8/2024): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Webinar Series Keuda Update ke-52. Webinar tersebut mengusung tema “Asistensi Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)”. Acara ini berlangsung secara hybrid dari Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Dalam sambutannya mewakili Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Plh Sekretaris Ditjen Bina Keuda Hendriwan mengapresiasi digelarnya webinar tersebut. Menurutnya, kegiatan ini akan mampu memperkuat sinergisitas antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan.

Hendriwan mengatakan, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 981/7205/Keuda Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD SMK. SE tersebut menjadi pedoman pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun dokumen administratif BLUD sebagai persyaratan penerapan BLUD bagi SMKN.

“Surat edaran tersebut juga telah dilengkapi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan BLUD sebagai panduan bagi pemerintah daerah, dalam hal ini tim penilai dalam menilai dokumen administratif yang telah disusun dan menetapkan BLUD,” ujarnya.

Di samping itu, surat tersebut juga dilengkapi dengan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Bina Keuda mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD. SE tersebut dapat menjadi acuan BLUD dalam merencanakan, melaksanakan, menatausahakan, mempertanggungjawabkan, serta melaporkan pengelolaan keuangan BLUD dan APBD.

Hendriwan menjelaskan, berdasarkan potret penerapan BLUD secara keseluruhan, per Juni 2024 penerapan BLUD di seluruh Indonesia mencapai 6.578 BLUD yang didominasi sektor kesehatan. Sementara itu, BLUD sektor pendidikan, khususnya di tingkat SMKN jumlahnya mencapai 417 BLUD dari total 3.625 SMKN se-Indonesia, atau sebesar 12 persen.

Baca Juga :  Kemendagri Jelaskan Tata Cara Pengelolaan dan Manfaat DBH-CHT

“Hal ini menunjukkan di mana terdapat desakan penerapan SMKN BLUD untuk mendukung implementasi teaching factory di SMK. Berdasarkan potret penerapan BLUD SMKN per provinsi dapat dilihat bahwa jumlah BLUD SMKN terbanyak di Provinsi Jabar sebanyak 68 SMKN BLUD,” terangnya.

Karena itu, Hendriwan menekankan diperlukannya strategi kebijakan perbaikan sektor pelayanan publik yang lebih produktif, efisien, dan efektif. Hal ini guna memberikan pelayanan masyarakat yang lebih baik.

“Strategi tersebut diwujudkan melalui pembentukan unit kerja pemerintah yang khusus, yang berbeda dengan unit kerja pemerintah pada umumnya dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam penerapan BLUD sangat dibutuhkan pemahaman dari semua pihak, baik eksternal maupun internal, baik kepala daerah sampai dengan pelaksana,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait