Jakarta, Nusantara Info: Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Hakam Zuwaidi memimpin Rapat Penguatan SDM Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Administrasi Kewilayahan. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung H Kemendagri pada Kamis (17/10/2024) dan diikuti oleh Unit Kerja Eselon (UKE) II lingkup Ditjen Bina Adwil.
Ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan akurat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam proses legislasi, hal ini karena dokumentasi dan informasi hukum merupakan bahan baku, baik dalam menetapkan dasar menimbang, dasar mengingat ataupun dalam penyusunan materi muatan.
Untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas, maka diperlukan dukungan data dan informasi hukum yang lengkap dan akurat yang berasal dari dokumen hukum, sehingga produk hukum yang dihasilkan tersebut mempunyai kualitas yang baik. Artinya substansi dari produk hukum tersebut tidak tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya.
Dalam sambutannya, Aang menyampaikan bahwa strategi dalam pembuatan dokumentasi dan informasi hukum melalui penguatan sumber daya pengelola dokumentasi dan informasi hukum dapat dikelola dengan baik.
“Partisipasi maupun peran aktif seluruh unit kerja Ditjen Bina Adwil dalam menyampaikan data dan informasi produk hukum kepada Sekretariat Ditjen Bina Adwil dan Kelompok Perundang-Undangan secara update pada setiap tahapan pembentukan produk hukum (perencanaan, penyusunan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan), termasuk data dan informasi lainnya sebagai tindak lanjut implementasi kebijakan bidang Administrasi Kewilayahan juga penting,” ujarnya.
Terkait data informasi hukum dalam penetapan batas daerah, Ditjen Bina Adwil Kemendagri pada tahun 2005-2023 telah mendokumentasikan 700 Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah, dan tahun 2024 terdapat 69 Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah yang saat ini masih proses penandatanganan Menteri Dalam Negeri. (*)