Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga Pertengahan 2026

Bagikan

Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga Pertengahan 2026
Menkeu Purbaya. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan, setidaknya hingga pertengahan tahun 2026.

Kebijakan tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

“Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau otak-atik iuran, lihat ekonomi dulu, bagus atau tidak. Kalau belum, jangan dulu. Kalau sudah, baru,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025) malam.

Menurutnya, meskipun Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen pada kuartal II 2025, angka tersebut belum cukup menjadi dasar untuk menyesuaikan tarif iuran.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih terbagi menjadi tiga kelas, yaitu:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)

Pemerintah Sempat Rencanakan Kenaikan Bertahap di 2026

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah sebelumnya telah menyebutkan kemungkinan adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026.
Namun, kebijakan itu akan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah.

“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara tiga pilar utama pendanaan JKN. Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap,” tertulis dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.

Penyesuaian tersebut, menurut pemerintah, bertujuan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Baca Juga :  Pelajar Kota Tangerang Tak Lagi ada Beban untuk Biaya Transportasi Sekolah

Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Terkendali

Pemerintah menilai kondisi aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan masih terkendali hingga akhir 2025. Meski demikian, terdapat potensi risiko penurunan yang perlu diantisipasi, terutama akibat tingginya jumlah peserta nonaktif dan tunggakan iuran.

Selain itu, lesunya ekonomi serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) juga dapat mempengaruhi jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, terutama dari kelompok pekerja penerima upah.

“PHK massal dapat mengurangi jumlah peserta pekerja penerima upah sehingga berpotensi meningkatkan peserta nonaktif,” tertulis dalam laporan pemerintah.

Rendahnya tingkat kepatuhan dalam pembayaran iuran juga menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan dalam menjaga stabilitas arus kas dan keberlanjutan program JKN di masa mendatang.

Dengan jaminan dari Menkeu Purbaya, masyarakat dapat bernapas lega karena iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga pertengahan 2026. Pemerintah menegaskan, kebijakan apapun terkait iuran baru akan dipertimbangkan bila kondisi ekonomi nasional benar-benar membaik. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait