Kemenhub Resmi Cabut Izin Internasional Bandara IMIP di Morowali

Bagikan

Kemenhub Resmi Cabut Izin Internasional Bandara IMIP di Morowali
Petugas Bandara IMIP melakukan pengecekan pesawat terbang seusai mendarat. (Foto: Dok PT IMIP)

Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang sebelumnya dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025, sebelum polemik bandara mencuat ke publik.

Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025, yang diterbitkan pada Agustus 2025 dan menetapkan tiga bandara khusus sebagai penerbangan langsung internasional bersifat sementara, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau, Bandara Khusus Weda Bay di Maluku Utara, dan Bandara IMIP di Morowali. Kini, hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang tetap memiliki status tersebut.

Menurut Kemenhub, penerbangan langsung internasional di bandara khusus diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo guna menunjang kegiatan usaha pokok. Penerbangan harus memenuhi ketentuan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, untuk memastikan personel dan fasilitas tersedia. Ketentuan ini berlaku hingga 8 Agustus 2026, dengan pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Kritik Menteri Pertahanan dan Respons TNI

Polemik mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti keberadaan bandara tanpa “perangkat negara” di Morowali, yang dinilai berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi. Lokasi bandara yang dekat dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III menjadi perhatian utama.

“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.

Menanggapi kritik ini, TNI meningkatkan pengamanan. Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) dikerahkan setelah inspeksi mendadak, bekerja sama dengan Kemenhub, Kemhan, Polri, dan pemerintah daerah untuk memastikan operasional bandara sesuai aturan.

Baca Juga :  Waringin Hospitality dan Kitabisa Galang Donasi untuk Pendidikan Gratis di SDIT Sirojut Taqwa Bekasi

Kemenhub Pastikan Legalitas Bandara IMIP

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengatakan bahwa Bandara IMIP terdaftar resmi dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Data Kemenhub mencatat IMIP sebagai bandara khusus yang melayani penerbangan domestik dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengawasan dilakukan secara berkala, dan personel tambahan dari Kemenhub, Bea Cukai, serta Kepolisian pernah dikirim untuk memperkuat pengawasan.

Kemenkeu Siap Tempatkan Petugas Bea Cukai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui belum ada petugas Bea Cukai di Bandara IMIP. Ia memastikan pemerintah akan meninjau kebutuhan pengawasan, dan siap menempatkan petugas Bea Cukai serta imigrasi jika diperlukan.

“Kelihatannya seperti itu (tidak ada petugas Bea Cukai). Nanti kita lihat seperti apa ke depannya, harusnya ada atau enggak? Kelihatannya itu dapat izin khusus waktu itu dulu,” ujar Purbaya.

PT IMIP Tegaskan Operasional Legal dan Diawasi

Pengelola bandara, PT IMIP menegaskan operasional Bandara IMIP legal dan diawasi secara rutin oleh Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

“Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin,” ujar Head of Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan

Bandara ini melayani lalu lintas penumpang dan pesawat industri secara legal, dengan pengawasan tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Pencabutan status internasional Bandara IMIP menegaskan perlunya koordinasi dan pengawasan lintas lembaga dalam pengoperasian bandara strategis. Meski demikian, pemerintah menegaskan legalitas operasional tetap terjaga, sementara TNI dan instansi terkait memperkuat pengawasan demi menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait