Sidang Sabu 30 Kg di Tangerang Diwarnai Kontroversi, Terdakwa Sebut Ada 50 Kg

Bagikan

Sidang Sabu 30 Kg di Tangerang Diwarnai Kontroversi, Terdakwa Sebut Ada 50 Kg
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/4/2026). (Foto: Istimewa)

Tangerang, Nusantara Info: Sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/4/2026). Perkara ini menjadi sorotan publik setelah muncul fakta baru di persidangan, termasuk bantahan terdakwa yang menyebut jumlah barang bukti tidak sesuai.

Sidang yang berlangsung di ruang utama pengadilan tersebut menghadirkan terdakwa Usman, yang diduga sebagai gembong narkoba, bersama lima orang saksi. Mereka terdiri dari empat anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan serta satu perangkat desa yang menyaksikan langsung proses penggerebekan.

Perkara ini berkaitan dengan penemuan 30 kilogram sabu yang diamankan dari tangan Tatang, yang diketahui merupakan saudara Usman. Tatang sebelumnya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan di kediamannya di kawasan Pamulang, dengan barang bukti berupa 30 paket sabu siap edar yang disimpan dalam tiga koper besar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eric Putradiyanto menggali keterangan dari saksi kunci, salah satunya Abdul Azis, anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan. Azis menjelaskan bahwa saat penangkapan, Tatang mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya.

“Tatang menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Usman,” ujar Azis di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menemukan tiga koper berisi sabu dengan total 30 bungkus yang dibungkus plastik berwarna kuning. Barang bukti tersebut diamankan dari bagian belakang rumah kontrakan milik Tatang.

Lebih lanjut, saksi mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan dengan melibatkan delapan petugas serta disaksikan oleh Ketua Rukun Warga setempat. Saat itu, Tatang tidak dapat mengelak dan langsung diamankan bersama barang bukti.

Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa sabu tersebut diduga berasal dari Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Barang haram itu disebut diambil oleh Usman dan Tatang pada 15 September 2025, setelah diduga dikirim oleh seseorang bernama Jon dari Malaysia.

Sabu tersebut sempat disimpan di kediaman Usman sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah Tatang, menyusul penangkapan Usman oleh Polda Metro Jaya dalam kasus berbeda dengan barang bukti 24 kilogram sabu.

Baca Juga :  Akses Warga Terhambat, Jalan Rusak 15 Tahun di Pakualam Akhirnya Diperbaiki Secara Swadaya

Namun, jalannya sidang semakin memanas ketika terdakwa Usman membantah jumlah barang bukti yang diungkap dalam persidangan. Ia menyebut bahwa sabu yang diamankan seharusnya berjumlah lebih besar dari yang disebutkan.

“Saya tidak sependapat jika hanya 30 kilogram. Saya yakin jumlahnya 50 kilogram,” kata Usman di hadapan majelis hakim yang dipimpin Budiansyah.

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi baru terkait kemungkinan adanya selisih atau dugaan hilangnya barang bukti, yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Ronny Bona Tua Hutagalung, membantah adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak benar jika ada anggapan kami tidak profesional atau menutup-nutupi fakta. Kami telah menghadirkan terdakwa ke persidangan setelah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Ronny.

Ia menjelaskan, kehadiran Usman dalam sidang di PN Tangerang telah melalui mekanisme hukum, mengingat yang bersangkutan juga tengah menjalani proses hukum lain di PN Jakarta Utara dengan nomor perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr.

Ronny juga menegaskan komitmen kejaksaan dalam menangani kasus narkotika, terutama yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar.

“Kami serius dan profesional dalam menangani perkara ini. Jangan sampai informasi yang tidak benar justru menyesatkan publik,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Daka, menyatakan pihaknya masih menunggu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan berikutnya terkait klaim jumlah barang bukti tersebut.

“Pernyataan 50 kilogram itu masih berdasarkan keterangan klien kami. Kami akan melihat bagaimana pembuktiannya di sidang selanjutnya,” ujarnya.

Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap fakta secara menyeluruh. Perkara ini menjadi perhatian luas, mengingat besarnya nilai barang bukti serta potensi keterlibatan jaringan narkotika lintas negara. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait