
Magelang, Nusantara Info: Kenaikan tajam harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi kembali menjadi sorotan publik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa lonjakan harga tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme pasar yang berlaku, khususnya untuk jenis BBM beroktan tinggi dan bahan bakar industri.
Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah hanya mengatur harga BBM bersubsidi, sementara BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo dan Dex series disesuaikan dengan pergerakan harga minyak dunia.
“Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan harga hanya berlaku untuk BBM subsidi. Untuk BBM nonsubsidi, terutama yang digunakan kalangan mampu dan industri, harganya mengikuti mekanisme pasar,” ujar Bahlil usai menjadi narasumber pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Minggu (19/4/2026)
Berdasarkan data terbaru, harga Pertamax Turbo melonjak dari Rp13.100 per liter menjadi Rp19.400 per liter. Kenaikan serupa juga terjadi pada Dexlite yang naik dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, serta Pertamina Dex dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Mengacu Regulasi dan Harga Global
Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 yang mengatur klasifikasi BBM berdasarkan nilai oktan dan peruntukannya. Dalam aturan tersebut, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 tidak termasuk dalam kategori subsidi.
“BBM seperti Pertamax Turbo itu bukan barang subsidi. Jadi memang harganya sangat bergantung pada dinamika pasar global, termasuk harga minyak mentah dunia dan nilai tukar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jenis BBM nonsubsidi umumnya digunakan oleh konsumen dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi, sehingga kebijakan harga tidak ditujukan untuk intervensi langsung pemerintah.
Selain bensin beroktan tinggi, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga termasuk dalam kategori nonsubsidi. BBM ini banyak digunakan oleh sektor industri dan logistik yang memiliki kebutuhan operasional besar.
Tekanan Global dan Dampaknya ke Dalam Negeri
Kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak terlepas dari fluktuasi harga energi global yang dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan tren meningkat. Faktor geopolitik, gangguan pasokan, serta dinamika permintaan global turut memengaruhi harga minyak mentah yang menjadi acuan utama.
Dalam kondisi tersebut, badan usaha penyedia BBM menyesuaikan harga jual agar tetap sejalan dengan biaya produksi dan distribusi.
Meski demikian, kenaikan harga ini berpotensi berdampak pada sektor tertentu, terutama industri yang bergantung pada BBM nonsubsidi. Efek lanjutan juga bisa dirasakan dalam bentuk peningkatan biaya logistik dan distribusi barang.
Pemerintah Jaga Transparansi Sektor Energi
Di sisi lain, Bahlil juga menyinggung upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sektor energi nasional, termasuk melalui eksplorasi minyak dan gas (migas).
Ia menjelaskan bahwa proses eksplorasi migas dilakukan melalui mekanisme tender wilayah kerja atau blok migas yang terbuka dan transparan.
“Prosesnya dimulai dari penawaran wilayah kerja melalui tender. Setelah ada pemenang, baru dilakukan eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya. Semua dilakukan sesuai regulasi dan prinsip transparansi,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Bahlil, berkomitmen menjaga iklim investasi di sektor energi sekaligus memastikan ketersediaan energi nasional dalam jangka panjang.
Antara Mekanisme Pasar dan Daya Beli
Kebijakan harga BBM nonsubsidi yang mengikuti pasar global memang memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan terkait daya beli masyarakat dan stabilitas harga di sektor riil.
Dengan kenaikan yang cukup signifikan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan ekonomi nasional. (*)






