
Jakarta, Nusantara Info: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi penggeledahan penyidik kepolisian dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi merupakan rumah pribadinya.
Namun, ia menegaskan bahwa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar yang ditemukan di lokasi tersebut bukan tanpa pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.
Pernyataan itu disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), sebagai respons atas berkembangnya informasi mengenai penggeledahan rumah tersebut.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” ujarnya.
Lebih lanjut Febrie menjelaskan, bahwa seluruh barang yang ditemukan penyidik memiliki pihak yang bertanggung jawab. Namun, Febrie tidak menjelaskan secara rinci siapa pemilik emas batangan maupun uang tunai yang disita tersebut.
“Mengenai uang, tadi sudah saya jelaskan bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang yang menerima kegiatan. Itu bisa juga ditanya,” katanya.
Menurutnya, terdapat pula sejumlah aktivitas pembangunan yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Beberapa kegiatan bangunan bisa dicek semua. Kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum sesuai prosedur hukum,” terangnya.
Selain memberikan klarifikasi mengenai rumah di Sentul, Febrie juga membantah kabar yang mengaitkannya dengan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan bisnis dengan kafe yang turut digeledah aparat dalam rangkaian penyidikan tersebut.
“Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” tegas Febrie.
Polisi Temukan 74 Kilogram Emas dan Uang Ratusan Miliar
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) mengungkap temuan barang bukti dalam penggeledahan rumah di Sentul.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Barang bukti yang ditemukan meliputi:
- 74 kilogram emas batangan;
- 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD);
- 14.083.800 dolar Singapura (SGD);
- Rp100 juta uang tunai.
Menurut Totok, total nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD, kemudian 14.083.800 SGD, kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ujar Totok saat memberikan keterangan di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026).
Penggeledahan Terkait Tiga Perkara Dugaan Korupsi
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan rangkaian penyidikan menjadi perhatian serius pemerintah.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain rumah di Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk Cafe de’Clan Signature di Cipete dan Coin Money Changer di Jakarta Selatan.
“Kortas Tipidkor bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi secara serempak terkait dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” ujar Budi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul aset, aliran dana, serta keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan tiga perkara korupsi yang sedang ditangani.
Sementara itu, Febrie Adriansyah menegaskan seluruh klarifikasi terkait kepemilikan aset maupun aktivitas yang berkaitan dengan rumah di Sentul akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan di luar proses penyidikan.
Dengan demikian, proses penelusuran terhadap barang bukti yang disita masih terus berlangsung sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam perkara yang sedang diusut aparat penegak hukum. (*)






