
Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Untuk itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar pemerintah dapat segera mentransfer uang muka (down payment/DP) sebesar sekitar Rp4 triliun kepada Pemerintah Arab Saudi.
Dana tersebut harus disetorkan sebelum 15 Juli 2026, sesuai kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang mewajibkan setiap negara menyimpan dana awal dalam sistem e-wallet resmi sebagai syarat pemesanan layanan haji.
“Jumlahnya yang harus kita transfer ke e-wallet Arab Saudi sekitar 828 SAR, kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp4 triliun. Deadline-nya tanggal 15 Juli,” kata Dahnil kepada wartawan di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Rabu (8/7/2026).
Menurut Dahnil, kebijakan tersebut bersifat mandatory atau wajib bagi seluruh negara penyelenggara haji. Dana yang ditempatkan dalam e-wallet nantinya akan digunakan untuk membayar berbagai layanan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan lainnya saat proses pemesanan dilakukan.
“Itu mandatory, harus. Karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi harus sudah ada DP-nya. Kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penyelenggaraan haji dilakukan melalui skema Government to Government (G to G) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Selanjutnya, Pemerintah Arab Saudi akan menunjuk perusahaan penyedia layanan atau syarikah yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada jemaah.
“Artinya, kita berhubungan dengan Pemerintah Arab Saudi. Kemudian dari G to B (Government to Business), dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi yaitu syarikah,” jelas Dahnil.
Karena itu, pemerintah berharap persetujuan DPR dapat segera diperoleh agar proses transfer dana tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan penyetoran dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pemesanan layanan bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2027.
“Semua negara di-deadline supaya segera menyetor DP atau down payment ke e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” terang Dahnil.
Evaluasi Syarikah Masih Berlangsung
Selain membahas kesiapan pendanaan, pemerintah juga tengah melakukan evaluasi terhadap penyedia layanan atau syarikah yang akan digunakan pada penyelenggaraan haji 2027.
Dahnil mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah belum menentukan perusahaan yang akan dipilih. Hal tersebut masih dibahas bersama otoritas Arab Saudi.
Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi menginginkan penyelenggaraan haji tahun depan menggunakan satu syarikah. Namun, Indonesia berharap tetap dapat melibatkan dua syarikah agar tercipta persaingan yang sehat sekaligus menjadi pembanding kualitas layanan bagi jemaah.
“Kami berharap bisa tetap menggunakan dua syarikah agar ada kompetisi yang baik dan ada komparasi,” kata Dahnil.
Pemerintah menilai keberadaan lebih dari satu penyedia layanan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan operasional haji.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pemerintah kini berupaya mempercepat seluruh proses administrasi dan koordinasi dengan DPR agar penyetoran uang muka dapat dilakukan tepat waktu. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan awal penyelenggaraan ibadah haji 2027 guna memastikan layanan bagi jemaah Indonesia dapat dipersiapkan sejak dini sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. (*)






