Ditjen Bina Adwil Bersama Provinsi Sumatera Selatan Gelar Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Bagikan

Ditjen Bina Adwil Bersama Provinsi Sumatera Selatan Gelar Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Palembang (22/3/2023): Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersama Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Selasa (21/3/2023), di Hotel Aryaduta, Palembang.

Acara tersebut dihadiri langsung oleH Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA dan Gubernur Sumatera SelaTan Herman Deru.

Dalam arahannya, Safrizal mengatakan, bahwa gubernur merupakan wakil pemerintah pusat dalam rangka mengendalikan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan di seluruh provinsi, gubernur merupakan wakil pemerintah diberikan tugas yang kompleks.

“Ini bukan tugas yang sederhana, namun membutuhkan komitmen dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Secara numerikal, gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diamanahkan 46 tugas dan wewenang yang harus dijalankan di daerah. “Gubernur Sumatera Selatan, Pak Herman Deru ini sukses mengimplementasikan tugas tersebut,” tutur Safrizal.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menyoroti perubahan berbagai peraturan perundangan tidak mengurangi peran aktual gubernur dalam aspek kewilayahan .

“Dari aspek kewilayahan tidak terlepas dari peran camat. Pentingnya peran yang diemban oleh camat, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, juga sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat yang harus dilaksanakan dengan baik,” ungkap Herman.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dirjen Bina Adwil, karena hal ini akan semakin memperkuat dan mepererat jalinan koordinasi yang sudah terjalin selama ini.

Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Batas Daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang nanti akan digunakan untuk menegaskan wilayah-wilayah yang ada di Provinsi Sumatera Selatan sehingga jelas mengenai daerahnya dan berguna untuk proses pembangunan yang lebih progresif untuk Provinsi Sumatera Selatan secara khusus dan untuk pembangunan nasional secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kemendagri: Inovasi Dimulai dari Perubahan Mindset

“Ada beberapa jenis kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada camat seperti perizinan, nonperizinan, pengelola informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan, oleh karena itu peran camat sangat vital dan strategis ditengah-tengah masyarakat,” tambah Safrizal.

Rapat akbar tersebut turut dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Provinsi Sumatera Selatan, Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan dan Instansi Vertikal, OPD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Ratusan Camat se-Provinsi Sumatera Selatan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait