Pangkalpinang (9/8/2024): Dalam upaya memperkuat sinergitas dan mengoptimalkan kinerja di bidang Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Asistensi telah di Swiss-Belhotel Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (6/8/2024). Acara ini dibuka secara resmi oleh Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil, Amran.
“Dengan adanya pemutakhiran data pulau dan peta dasar skala besar, kita bisa memastikan bahwa informasi geospasial yang digunakan adalah akurat dan terbaru, mendukung perencanaan dan pembangunan yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Plh Dirjen Bina Adwil, Amran dalam sambutannya.
Hadir sebagai keynote speech, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA menekankan pentingnya strategi penyelesaian batas daerah yang multi dimensi.
“Kita perlu strategi penyelesaian batas daerah yang multi dimensi, yang membutuhkan sikap kepemimpinan untuk menyepakati batas daerah, serta perlunya alternatif batas daerah yang dapat disepakati. Untuk permasalahan sengketa pulau, aspek penguasaan efektif atau effective occupation suatu pulau sangat penting sebagai salah satu variabel penentuan status wilayah administrasi pulau,” ujar Safrizal.
Selanjutnya, hasil pemutakhiran data pulau di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diserahkan secara resmi. Narasumber dari Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial serta Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan materi terkait peran aktif pemerintah daerah dalam inventarisasi data nama rupabumi, yang dapat mempercepat tercapainya data yang lengkap, valid, dan bermanfaat.
Pentingnya percepatan penyelesaian batas daerah sebagai acuan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota serta percepatan investasi daerah juga dibahas dalam rapat ini. Pemerintah daerah provinsi diharapkan lebih aktif dalam menyelesaikan batas daerah antar kabupaten/kota.
Selain itu, Safrizal ZA juga menekan perlunya sinkronisasi data kewilayahan untuk penyelesaian RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengingat masih terdapat permasalahan terkait garis pantai, pulau, dan segmen batas daerah yang perlu revisi.
“Sinkronisasi data kewilayahan antara pusat dan daerah akan meminimalisir konflik batas daerah serta mendukung penyusunan RTRW yang lebih efisien dan akurat, sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Safrizal.
Dalam puncak pembahasan telah tercapai kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan rancangan Permendagri,” pungkas Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah. (*)