BGN Ubah Insentif MBG, dari Rp6 Juta per Hari Jadi Rp2.000 per Porsi

Bagikan

BGN Ubah Insentif MBG, dari Rp6 Juta per Hari Jadi Rp2.000 per Porsi
Kepala BGN Sudaryono (tengah) saat memberikan keterangan pers pada awak media. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Dalam skema baru tersebut, SPPG memperoleh insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan skema tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi dalam pelaksanaan program MBG.

“Perubahan insentif ini akan efektif dan kami berlakukan mulai tanggal 5 Oktober 2026,” kata Sudaryono dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026).

Tak Lagi Sama untuk Semua SPPG

Sudaryono menjelaskan, skema sebelumnya memberikan nominal insentif yang sama kepada setiap SPPG tanpa memperhitungkan perbedaan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Padahal, kapasitas produksi setiap dapur MBG berbeda. Ada SPPG yang melayani ribuan penerima manfaat, sementara SPPG lainnya memiliki jumlah produksi lebih rendah.

“Sebumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono.

Perubahan tersebut sebelumnya juga telah disinggung Sudaryono pada awal September 2026. Saat itu, ia menilai pemberian insentif secara flat tidak mencerminkan perbedaan kapasitas produksi masing-masing dapur.

“Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta, kan enggak adil dong,” kata Sudaryono pada 3 September 2026.

Dengan skema baru, besaran insentif mengikuti jumlah porsi yang benar-benar diberikan kepada penerima manfaat. Artinya, semakin banyak porsi MBG yang dilayani oleh sebuah SPPG, semakin besar nilai insentif yang diperoleh.

SPPG yang Tidak Beroperasi Tak Mendapat Insentif

BGN juga menegaskan bahwa insentif hanya diberikan kepada SPPG yang menjalankan layanan MBG dan melayani penerima manfaat.

Baca Juga :  Baru Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi

SPPG yang mendapatkan suspensi atau tidak beroperasi karena sekolah sedang memasuki masa libur nasional tidak mendapatkan insentif. Ketentuan tersebut juga berlaku apabila layanan MBG terhenti karena kondisi tertentu, termasuk bencana.

“Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Sudaryono.

Dengan demikian, pemberian insentif tidak hanya berkaitan dengan keberadaan atau status operasional SPPG, tetapi juga dengan layanan MBG yang benar-benar diberikan kepada penerima manfaat.

Rp2.000 Insentif Bagian dari Anggaran Rp15.000 per Porsi

Sudaryono menjelaskan, insentif Rp2.000 per porsi bukan merupakan tambahan anggaran di luar biaya MBG. Nilai tersebut merupakan bagian dari total anggaran sebesar Rp15.000 untuk setiap porsi makanan.

Dari total Rp15.000 tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Selanjutnya, Rp3.000 digunakan untuk biaya operasional, sedangkan Rp2.000 diberikan sebagai insentif bagi SPPG.

“Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 adalah insentif,” kata Sudaryono.

Pembagian tersebut membuat struktur anggaran per porsi menjadi lebih terukur berdasarkan komponen layanan yang dijalankan SPPG.

Sebelumnya Berlaku Insentif Rp6 Juta per Hari

Sebelum perubahan berlaku, SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari secara flat. Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

Dalam keterangan pada Maret 2026, Wakil Ketua BGN kala itu, Sony Sanjaya, menjelaskan bahwa insentif tersebut dimaksudkan sebagai penggantian modal bagi pemilik dapur SPPG.

Menurut Sony, insentif tersebut merupakan bentuk “pengembalian investasi” atas biaya yang telah dikeluarkan pemilik dapur, antara lain untuk lahan, bangunan, dan peralatan memasak.

Dengan perubahan yang mulai berlaku 5 Oktober 2026, mekanisme tersebut bergeser dari nominal tetap menjadi perhitungan berdasarkan jumlah porsi yang dilayani.

Skema baru ini sekaligus menempatkan jumlah porsi sebagai dasar perhitungan insentif SPPG. Dengan demikian, pembayaran insentif akan mengikuti aktivitas pelayanan MBG yang benar-benar dilakukan masing-masing dapur. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait