Dirjen Bina Keuda Fatoni: Dana BTT Bisa Dipakai untuk Berbagai Keperluan Mendesak

Bagikan

Dirjen Bina Keuda Fatoni: Dana BTT Bisa Dipakai untuk Berbagai Keperluan Mendesak
Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni. (Foto: Humas Keuda)

Mataram, Nusantara Info: Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyatakan bahwa Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan mendesak, tidak terbatas hanya untuk bencana. Hal ini harus tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pernyataan ini disampaikan Fatoni dalam Rapat Koordinasi dan Persamaan Persepsi tentang Kewenangan Proses Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Tahun 2025, yang digelar di Prime Park Hotel, Mataram, NTB, Jumat (17/10/2025) malam.

BTT Tidak Hanya untuk Bencana

Fatoni menjelaskan, BTT dapat digunakan dalam kondisi darurat, antara lain bencana alam dan bencana sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik

“Kalau tidak segera diperbaiki akan menimbulkan kerugian yang lebih besar kepada masyarakat dan daerah,” tegas Fatoni.

Selain itu, BTT juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan mendesak lainnya, seperti belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang tidak dapat diprediksi, serta pemenuhan pelayanan dasar yang tidak dianggarkan di tahun berjalan, misalnya pembayaran utang BPJS Kesehatan dan hibah kegiatan olahraga seperti Fornas

Sumber Dana BTT Bisa Fleksibel

Fatoni menambahkan, apabila dana BTT kurang, pemerintah daerah dapat menggunakan sisa uang lelang dari proyek yang sudah dijalankan, dan uang kas daerah yang masih tersedia

Menurut Fatoni, negara harus hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam pengelolaan BTT, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertugas mengawasi agar pergeseran anggaran sesuai dengan ketentuan.

“Karena ini melalui Perkada pergeserannya, tidak perlu dibahas bersama DPRD, tetapi tugas dewan adalah mengawasi agar tidak keluar dari kebutuhan darurat mendesak,” pungkasnya.

Baca Juga :  BSKDN Gelar Bimtek IPKD di Kepri, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pengelola Keuangan Daerah

Fleksibilitas penggunaan BTT diharapkan mampu membantu pemerintah daerah merespons kebutuhan mendesak masyarakat secara cepat dan tepat. Dengan pengawasan DPRD, penggunaan anggaran ini tetap transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait