
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan tindak pidana terorisme di enam provinsi. Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Berperan dalam Konsolidasi hingga Rekrutmen
Mayndra menjelaskan, hasil penyidikan awal menunjukkan para tersangka diduga memiliki peran yang beragam dalam aktivitas jaringan.
Peran tersebut antara lain berkaitan dengan konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, serta rekrutmen. Aktivitas rekrutmen diduga dilakukan secara langsung maupun memanfaatkan media sosial.
“Selain itu, sejumlah tersangka diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” ucap Mayndra.
Densus 88 kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih jauh aktivitas, jaringan, serta hubungan antarpihak yang diduga terlibat.
Densus Temukan Pertemuan Daring
Dari penyidikan sementara, Densus 88 menemukan adanya keterhubungan antara sejumlah tersangka yang berada di beberapa wilayah.
Menurut Mayndra, hubungan tersebut antara lain dibangun melalui pertemuan secara daring. Pertemuan virtual tersebut diduga digunakan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, hingga pembinaan.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkapnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas jaringan diduga tidak hanya berlangsung melalui pertemuan secara langsung. Pemanfaatan ruang digital juga menjadi salah satu pola yang tengah didalami penyidik.
Densus 88 masih menelusuri materi komunikasi dan barang bukti yang ditemukan untuk mengetahui sejauh mana hubungan masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.
Diduga Ada Kegiatan Pelatihan
Selain aktivitas konsolidasi dan propaganda, penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka.
Kegiatan tersebut diduga mencakup latihan fisik, latihan menembak, serta bentuk pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Temuan mengenai kegiatan pelatihan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Polisi masih mendalami tujuan, peserta, pola kegiatan, serta hubungan kegiatan tersebut dengan jaringan yang diduga terkait.
Densus 88 juga masih membuka kemungkinan adanya keterkaitan para tersangka dengan jaringan atau individu lain.
Penyidikan Masih Berlangsung
Mayndra menegaskan proses hukum terhadap 11 tersangka masih berlangsung. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah ditemukan dalam rangkaian penindakan.
“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” katanya.
Pendalaman tersebut penting untuk memetakan struktur jaringan, pola komunikasi, aktivitas para tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Polri juga akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Densus Tekankan Upaya Pencegahan
Densus 88 menyatakan penindakan terhadap 11 tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendeteksi dan mencegah potensi aksi terorisme sejak dini.
Upaya pencegahan dilakukan dengan mengantisipasi berbagai aktivitas yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan, mulai dari konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, hingga peningkatan kemampuan.
Dengan penindakan dan pendalaman jaringan sejak tahap awal, aparat berupaya mencegah aktivitas kelompok terorisme berkembang menjadi aksi yang dapat membahayakan masyarakat.
Meski demikian, status 11 orang tersebut masih sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme. Proses penyidikan masih berlangsung sehingga seluruh dugaan terhadap masing-masing tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)






