Dirjen Bina Keuda Fatoni: Uang Kas Pemda di Bank Bagian dari Mekanisme Resmi

Bagikan

Dirjen Bina Keuda Fatoni: Uang Kas Pemda di Bank Bagian dari Mekanisme Resmi
Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni dalam acara Indonesia Business Forum di Studio TvOne, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). (Foto: Humas Ditjen Bina Keuda)

Jakarta, Nusantara Info: Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menegaskan bahwa seluruh uang kas pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di bank adalah bagian dari mekanisme resmi pengelolaan keuangan daerah, bukan sekadar ‘disimpan’ tanpa dibelanjakan.

Pernyataan ini disampaikan Fatoni dalam Indonesia Business Forum di Studio TvOne, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/11/2025), untuk meluruskan persepsi publik yang menilai pemerintah daerah menahan dana kasnya di bank.

“Selama ini ada kesan bahwa daerah sengaja menyimpan uangnya di bank. Padahal, seluruh uang kas daerah memang ada di bank dan akan digunakan sesuai rencana belanja bulanan maupun triwulan,” ujar Fatoni.

Jenis Rekening dan Penggunaan Dana

Fatoni menjelaskan bahwa rekening milik Pemda di bank terdiri dari tiga jenis, yaitu giro, tabungan, dan deposito. Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berbentuk giro, digunakan untuk transaksi harian.

“Giro ini dipakai setiap hari. Jumlahnya bisa bertambah ketika ada transfer dari pusat atau pendapatan asli daerah, dan berkurang saat belanja direalisasikan,” jelasnya.

Sementara itu, sebagian dana disimpan dalam deposito jika belum saatnya digunakan, misalnya untuk kegiatan yang direalisasikan akhir tahun. Dana yang ditempatkan dalam deposito tetap menghasilkan bunga yang sepenuhnya menjadi pendapatan daerah, bukan untuk kepala daerah. Seluruh proses ini diaudit BPK secara rutin.

Fatoni menambahkan bahwa data uang daerah yang tersimpan di bank dirilis secara berkala oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri. Sementara itu, melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Kemendagri dapat memantau realisasi APBD setiap hari.

“Perbedaan antara data bulanan dan data harian adalah hal wajar. Bahkan beda hari saja angka bisa berubah,” terangnya.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Final PON XXI Wilayah Sumut, Agus Fatoni Minta Panitia Teliti Perhatikan Hal Detail

Per 12 November 2025, realisasi APBD tahun berjalan telah mencapai 61,04 persen, sedikit menurun dibandingkan periode sama tahun 2024 sebesar 61,63 persen. Meski demikian, Fatoni memastikan kondisi umum pengelolaan keuangan daerah tetap stabil dan pola serapan akhir tahun diprediksi meningkat signifikan.

“Kondisinya hampir sama dengan tahun lalu, dan di akhir tahun realisasi dipastikan akan meningkat secara signifikan,” tutup Fatoni.

Dengan penjelasan ini, Kemendagri berharap masyarakat lebih memahami mekanisme pengelolaan kas daerah, sekaligus menepis anggapan bahwa Pemda menahan dana secara sembarangan. (ADV)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait