Jakarta, Nusantara Info: Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Hakam Zuwaidi memimpin Rapat Monitoring Asistensi dan Evaluasi Pengendalian Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Bina Administrasi Kewilayahan dengan peserta berasal dari Unit Kerja Eselon (UKE) II Pemrakarja lingkup Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Jumat (18/10/2024).
Sebagai upaya untuk memperkuat tugas dan fungsi di bidang urusan dalam negeri, Ditjen Bina Adwil telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam bentuk regulasi termasuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai acuan bagi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/LPNK) serta pemerintah daerah terhadap tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang administrasi kewilayahan. Pada kurun waktu tahun 2005-2024 telah diundangkan sebanyak 51 regulasi yang bersifat pengaturan di luar peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah, yakni berupa 7 Peraturan Pemerintah, 4 Peraturan Presiden, dan 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, Aang Hakam Zuwaidi menyampaikan bahwa terhadap keseluruhan peraturan tersebut, perlu dilakukan analisis dan evaluasi karena masih terdapat beberapa peraturan yang besifat pengaturan (regeling) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Perlu dilakukan pencermatan terhadap berbagai peraturan yang besifat pengaturan (regeling) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Agenda lainnya yang menjadi fokus pembahasan adalah terhadap 9 target penyelesaian rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri bidang Administrasi Kewilayahan tahun 2024 dengan progres penyusunan sebanyak 7 rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri secara kuantitaif 80% telah terselesaikan, dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM yang akan terselesaikan sampai dengan akhir Desember 2024.
Agenda ini dilaksanakan sebagai upaya Kementerian Dalam Negeri untuk terus membantu Presiden dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah, sehingga perlu diklasifikasikan urusan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan urusan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. (*)