Jakarta (18/3/2024): Pemerintah terus mengintensifkan upaya untuk menegaskan dan mengatur batas daerah guna mendukung pengelolaan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini tercermin dalam kegiatan rapat strategis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah pada tanggal 13-15 Maret 2024 di Hotel Orchardz Pangeran Jayakarta, Jakarta.
Rapat tersebut bertajuk Rapat Penyusunan Kebijakan Batas Daerah Wilayah II. Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur penting termasuk Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi TNI AD, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari daerah-daerah terkait, seperti Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Tengah.
Dalam sambutannya, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah menegaskan pentingnya memiliki batas daerah yang jelas dan terdefinisi dengan baik. “Ini tidak hanya untuk kepentingan administratif, tetapi juga menjadi fondasi untuk pembangunan yang berkelanjutan dan penyediaan layanan publik yang efektif,” ujarnya.
Rapat tersebut fokus pada beberapa aspek penting, termasuk penegasan batas daerah antarkota dan kabupaten di beberapa wilayah, seperti Kota Kendari dengan Kabupaten Konawe Selatan, serta Kabupaten Muna dengan Kabupaten Buton. Kesepakatan penting berhasil dicapai dalam menarik garis batas dan penyusunan peraturan daerah terkait.
Di samping itu, ada pula pembahasan mengenai asistensi penyelesaian batas daerah antarprovinsi di Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Tengah. Meskipun masih ada beberapa segmen batas yang perlu diperjelas, koordinasi intensif dan pemahaman yang baik dari semua pihak diharapkan dapat menghasilkan solusi yang memuaskan.
Menyikapi pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat serta adanya penjabat baru pasca pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Tengah, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah memberikan dokumen-dokumen terkait dan kronologis penyelesaian batas daerah sebagai bahan studi sebelum proses fasilitasi lebih lanjut.
Rapat strategis ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemetaan dan pengaturan batas daerah di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi antar-pihak terkait guna mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan dalam penegasan batas daerah. (*)