Punya Sertifikat Halal, Ini 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi Temuan BPJPH

Bagikan

Punya Sertifikat Halal, Ini 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi Temuan BPJPH

Jakarta, Nusantara Info: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang ternyata mengandung unsur babi (porcine).

Sikap tegas pemerintah untuk mengumumkan sanksi penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran melalui siaran pers pada Senin, (21/4/2025).

“Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap bangsa Indonesia,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Haikal Hasan mengatakan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, khususnya dalam pengawasan produk. Sebab, meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus menerus tetap harus kita laksanakan sebagaimana perintah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya.

9 Produk Terdeteksi Mengandung Unsur Babi

Berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH:

  1. Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal
  6. Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal
Baca Juga :  Bertemu Presiden, Kepala Otorita IKN Jelaskan Tiga Aspek Penting Pembangunan IKN

Oleh karena itu, Haikal Hasan mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.

“Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui email layanan@halal.go.id,” tegasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait