Jakarta (30/9/2024): Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Subdirektorat Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara melaksanakan koordinasi pembahasan peninjauan kembali Perjanjian Bilateral Pengaturan Perbatasan Antara Republik Indonesia (RI) dengan Papua Nugini (PNG) dan isu-isu terkait perbatasan Indonesia-Papua Nugini, pada Selasa (24/9/2024) di Hote Golden Boutique, Jakarta Pusat.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Plh Dirjen Bina Adwil Amran dan hadir sebagai dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yaitu Adi Dzulfuat yang merupakan Direktur Pasifik dan Oseania, Ditjen Asia Pasifik dan Afrika, serta Irwan Datulangi, Diplomat Ahli Madya Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan, Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Kemenlu.
Dalam rapat dilakukan pembahasan untuk segera membentuk Technical Working Group guna membahas peninjauan ulang terkait Basic Agreement 2013 dan Special Arrangements 1993, terutama untuk membahas materi serta menerima masukan dari berbagai sektor lintas Kementerian/Lembaga. Selain itu ditekankan juga perlunya koordinasi yang kuat dengan Pemerintah Daerah selaku pengguna langsung di lapangan. Peninjauan ulang terhadap Basic Agreement 2013 dan Special Arrangements 1993 merupakan amanat dari Pertemuan Joint Border Committee (JBC) RI-PNG Ke-37 Tahun 2023 di Port Moresby, Papua Nugini.
Dengan demikian pihak Indonesia selaku tuan rumah pelaksanaan JBC RI-PNG tahun 2024 perlu melakukan tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut. Selain itu, Indonesia perlu memastikan juga terlaksananya kegiatan sub-sub forum yang ada di bawah JBC RI-PNG serta penyusunan posisi terkait dengan isu-isu yang terjadi di kawasan perbatasan kedua negara.
“Perlu dilakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah dan juga masyarakat terkait dengan informasi batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Nugini,” ungkap Plh Dirjen Bina Adwil, Amran dalam sambutannya. Selain itu disepakati juga untuk program densifikasi pilar pada tahun 2025 akan dilakukan di daerah yang rawan terjadi pelanggaran wilayah.
Kerjasama perbatasan negara antara RI-PNG melalui Forum JBC RI – PNG memiliki peran penting, karena berkaitan dengan Diplomasi Kedaulatan dan Kebangsaan Indonesia.
“Melalui forum ini, kita semua dapat memberikan kontribusi terbaik untuk memajukan diplomasi dan kerjasama perbatasan yang harmonis dan saling menguntungkan antara Indonesia dan Papua Nugini,” tambah Amran.
Selain itu, hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, yaitu Pacific Elevation, dimana PNG yang merupakan salah satu negara besar di kawasan Samudra Pasifik dan juga saling bertetangga. Sehingga PNG memiliki nilai dan posisi strategis bagi kepentingan Indonesia.
Dalam rapat tersebut hadir pula sebagai peserta secara luring perwakilan dari Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Mabes TNI, dan Pemerintah Provinsi Papua. Hadir secara daring yaitu perwakilan dari Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kedutaan Besar RI di Port Moresby, Konsulat RI di Vanimo, dan BPPD Merauke. (*)