Ditjen Bina Adwil Gelar Bimtek KENCANA Untuk Perkuat Penanggulangan Bencana Di Tingkat Kecamatan

Bagikan

Ditjen Bina Adwil Gelar Bimtek KENCANA Untuk Perkuat Penanggulangan Bencana Di Tingkat Kecamatan

Jakarta (27/9/2024): Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPKBK) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kecamatan Tangguh Bencana (KENCANA) di Hotel Orchardz Pangeran Jayakarta, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Bimtek ini merupakan upaya dalam memperkuat penanggulangan bencana di tingkat kecamatan.

Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil, Amran dalam sambutannya mengatakan, bahwa bimtek ini penting bagi bagi aparatur pemerintah di kecamatan agar mereka memahami perannya dalam sistem penanggulangan bencana.

“Camat harus lebih siap, dan masyarakat perlu dilatih agar terampil dalam menghadapi bencana, sehingga risiko dapat diminimalisir,” ujarnya.

Melalui bimtek tersebut, menurut Amran setiap kecamatan akan menjadi lebih siap dalam menghadapi bencana dan melindungi warganya, oleh karena itu masyarakat harus didorong untuk tangguh, masyarakat harus terlatih dan terbiasa melakukan tindakan-tindakan penyelamatan.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kapasitas peserta mengenai langkah-langkah pelaksanaan Gerakan KENCANA. Selain itu, Bimtek ini juga menguji coba sistem pelaporan, monitoring, dan evaluasi melalui aplikasi SI-KENCANA.

Sementara itu, Plh. Direktur MPBK Pramudya Ananta Boga menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan Bimtek Kecamatan Tangguh Bencana dimaksudkan untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dalam mengimplementasikan kegiatan Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana dan saat ini sudah ada sekitar 237 kecamatan dari 15 Kabupaten/Kota yang mendeklarasikan diri berpartisipasi dalam Gerakan Kencana”.

Dalam upaya memitigasi risiko bencana, pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana adalah langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap kecamatan di kabupaten/kota memiliki rencana dan kesiapsiagaan yang baik dalam menghadapi ancaman bencana dengan melibatkan semua stakeholder dan juga mengoptimalkan pelayanan pemerintah di kecamatan.

“Kecamatan memiliki peran strategis dalam memastikan keterpenuhan layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana serta memperpendek rentang kendali dalam pelayanan publik. Dengan keterlibatan kecamatan dalam Gerakan KENCANA, diharapkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat berjalan lebih baik, terutama dalam mempercepat respon pemerintah daerah,” terang Amran.

Melalui keterlibatan kecamatan dalam Gerakan KENCANA akan mampu berkontribusi dalam perbaikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, khususnya yang diprioritaskan pada tiga layanan dasar dapat berjalan lebih baik lagi dengan dukungan kecamatan yang diarahkan pada peningkatan mutu layanan maupun mempercepat waktu respon pemerintah daerah. Dalam mengakhiri sambutannya, Amran tidak lupa menyampaikan beberapa pesan kepada peserta bimtek, di antaranya sebagai berikut:

  1. Untuk mendukung penerapan Gerakan KENCANA telah disiapkan sub kegiatan Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan pada Kepmendagri No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 dengan kode 7.01.02.2.02.0002, oleh karena itu Bappeda diminta agar dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Gerakan KENCANA dengan tetap memperhatikan prinsip kewenangan kecamatan untuk mendukung BPBD dalam pemenuhan SPM dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
  2. Mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan termasuk dalam upaya penanggulangan bencana sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 138/1652/SJ tanggal 1 Maret 2021 tentang Penguatan Kecamatan Melalui Pemanfaatan Kantor Kecamatan Sebagai Rumah Bersama Pendamping dan Penyuluh.
  3. Perlunya kecamatan menyusun Rencana Kerja Kolaboratif yang berfungsi sebagai perencanaan dan sumber anggaran kegiatan yang medukung gerakan KENCANA dan berisi target capaian dalam pemenuhan SPM SUB di tingkat kecamatan yang selaras dengan target capaian pada Rencana Aksi Penerapan SPM di kabupaten/ kota.
  4. Camat melaporkan penyelenggaraan KENCANA kepada bupati/wali kota dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui Tim Koordinasi Penerapan KENCANA Daerah yang disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat pada akhir tahun anggaran.
  5. Ikuti Bimtek terkait tata cara penggunaan penggunaan Sistem Informasi Kecamatan Tangguh Bencana (SI-KENCANA) dengan baik, sistem ini disiapkan untuk membantu penerapan Gerakan KENCANA dan menilai maturitas berbasis pada eviden capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Kolaboratif KENCANA.
Baca Juga :  Tunjukkan Kekompakan, Pj Gubernur Agus Fatoni dan Forkopimda Bahas Perkembangan Sumut di Warkop Multatuli

Kegiatan Bimtek ini dihadiri oleh 94 orang secara luring dan 192 orang hadir secara daring yang berasal dari BPBD Provinsi, BPBD Kabupaten/Kota, Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan Serta Kecamatan yang telah mendeklarasikan ikut Gerakan KENCANA. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait