Jakarta, Nusantara Info: Dalam upaya menyusun aturan terkait penetapan Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan perubahan wilayah administratif, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Kementerian Hukum, BRIN, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelenggarakan rapat koordinasi lintas instansi yang merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2024, yang menegaskan perlunya pengaturan secara terpisah antara ibu kota provinsi dan perubahan kota administratif di Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa penetapan Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota provinsi dapat berjalan, meskipun Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara masih dalam proses. Hal ini menunjukkan bahwa persiapan administratif di Jakarta akan terus berjalan, bahkan sebelum Keppres dikeluarkan, sebagai langkah proaktif sesuai ketentuan undang-undang. Sementara itu, draf peraturan terkait perubahan wilayah administratif juga mulai dirumuskan.
“Proses ini adalah bagian penting dalam mendefinisikan ulang peran dan batas-batas administratif Jakarta sebagai ibu kota provinsi. Penyusunan RPP ini tidak hanya menyangkut aspek legal, tetapi juga menyentuh berbagai aspek teknis yang harus terkoordinasi dengan baik,” ujar Kepala Sub Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan, Astuti Saleh.
Dirinya menyatakan, bahwa meskipun Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara masih menunggu, langkah-langkah persiapan ini tidak boleh tertunda.
“Penyusunan regulasi ini harus dipercepat untuk memastikan Jakarta siap menjalankan fungsinya sebagai ibu kota provinsi, tanpa mengganggu dinamika transisi ibu kota negara,” terang Astuti.
Selain itu, rapat juga menyepakati rumusan peraturan yang mengatur pemberlakuan regulasi ini, di mana aturan tersebut akan resmi berlaku setelah Keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara disahkan. Adapun peta lokasi yang mendetail mengenai wilayah Ibu Kota Jakarta masih memerlukan koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Informasi Geospasial. Penentuan lokasi ibu kota akan berpedoman pada Gazeter Republik Indonesia Tahun 2022.
Proses penyusunan ini masih akan dilengkapi dengan masukan tertulis dari instansi terkait, yang diharapkan selesai pada akhir November. Dengan koordinasi yang terus berlangsung, penyusunan regulasi ini akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi Jakarta dalam masa transisi ini.
Perkembangan dalam perumusan peraturan ini diharapkan bisa berjalan sesuai jadwal, mempersiapkan Jakarta menghadapi dinamika baru terkait status ibu kota provinsi, dan menunggu keputusan formal mengenai pemindahan ibu kota negara. (*)