
Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Rapat Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu (10/9/2025).
Rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Bina Keuangan Daerah dalam melakukan evaluasi perubahan APBD daerah, khususnya dalam hal efektivitas belanja daerah, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan perencanaan dan penganggaran yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Evaluasi P-APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut atas berbagai isu strategis lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang perlu mendapat perhatian dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Dalam hasil evaluasi, Ditjen Bina Keuda mencatat sejumlah isu penting yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Beberapa di antaranya adalah tingginya belanja pegawai, rendahnya alokasi untuk belanja infrastruktur (belum memenuhi mandatory 40%), lemahnya penandaan (tagging) program stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem, serta tantangan pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penguatan urusan pemerintahan umum.
Dorong Inovasi Pendanaan dan Optimalisasi PAD
Dalam pembahasan, tim evaluasi juga menyoroti pentingnya inovasi pendanaan daerah agar tidak terlalu bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Kemendagri mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kinerja BUMD dan pengelolaan aset yang lebih produktif.
Selain itu, daerah diimbau untuk melakukan perencanaan kegiatan yang lebih terukur dan tepat sasaran, sehingga hasil pelaksanaan APBD benar-benar dapat memberikan dampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Masukan terakhir dari tim Ditjen Bina Keuda menekankan perlunya pengendalian belanja nonprioritas, termasuk belanja hibah dan bantuan sosial (bansos), agar tidak mengurangi ruang fiskal untuk belanja produktif seperti infrastruktur dan pelayanan publik.
Melalui evaluasi ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil, sekaligus mendukung target pembangunan nasional tahun 2025. ADV(*)