Jakarta (28/2/2023): Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyelenggarakan kegiatan Rapat Penyusunan Instrumen Penyelenggaraan dan Pelayanan Kecamatan serta Evaluasi Kinerja Kecamatan, Senin (27/2/2023), di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat.
Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Ditjen Bina Adwil Prabawa Eka Soesanta dalam sambutannya mengatakan, bahwa terdapat dua faktor yang menjadi sebuah pandangan dalam melaksanakan evaluasi kinerja kecamatan, yaitu indeks kinerja kecamatan sebagai perangkat daerah dan indeks kinerja kecamatan sebagai wilayah kerja, di mana kecamatan sebagai penghubung antara masyarakat kepada OPD terkait pemenuhan kebutuhan.
Sesuai RPJMN 2020-2024, memandatkan pengembangan dan penguatan kecamatan sebagai salah satu indikator pembangunan wilayah. Pencapaian indikator tersebut dapat dilihat, salah satunya dalam bentuk indeks kemajuan pembangunan wilayah kecamatan.
“Tujuan dibuatnya indeks ini adalah sebagai data kinerja kewilayahan pemerintah daerah yang memuat beragam input data dan kinerja pengelolaan wilayah, sebagai bahan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis bagi pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan wilayah yang baik, menjadi dasar kerja sama, modifikasi, dan penerapan hasil inovasi dalam pengelolaan wilayah, dan sebagai dasar Pusat Pengelolaan Kewilayahan Terintegrasi dan Terpadu,” terang Prabawa.
Dalam rapat ini turut hadir pejabat di lingkungan Kemendagri serta peserta rapat dari 20 kabupaten dan kota di Bagian Pemerintahan dan beberapa perwakilan camat. Sementara, pemaparan materi dalam rapat disampaikan oleh narasumber dari Peneliti Pemerintahan, Peneliti BRIN, dan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri.
“Rapat ini bertujuan untuk tersusunnya formula yang tepat terhadap Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan sehingga terlaksana dengan efektif serta dapat dilaksanakan juga evaluasi untuk kinerja kecamatan tersebut,” ujar Prabawa.
Saat ini terdapat 7.277 kecamatan yang tersebar pada 37 Provinsi di Indonesia. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan.
“Dengan terlaksananya rapat ini diharapkan akan adanya ketersediaannya peraturan, ketepatan pengaturan, konsistensi serta implementasi yang baik sehingga nantinya Kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanannya dapat terlaksana secara efektif,” pungkas Prabawa. (*)