Demi menjaga keberlangsungan perusahan di tengah pandemi Covid-19, Garuda Indonesia merumahkan sementara waktu 800 karyawan berstatus tenaga kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengemukakan, bahwa kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT merupakan upaya lanjutan yang perlu ditempuh selain upaya-upaya strategis yang telah dilakukan oleh Garuda Indonesia untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal karena dampak pandemi Covid-19.
“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan” katanya.
Lebih lanjut Irfan menjelaskan, bahwa kebijakat tersebut bersifat sementara dan akan terus dikaji serta dievaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan, yang tentunya diharapkan akan terus membaik dan kembali kondusif.
“Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, selama periode tersebut, karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan.
Sebelum mengambil keputusan ini, Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuain gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Direksi dan Komisaris.