
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang belum terpakai. Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus praktik kuota internet hangus dan mewajibkan adanya perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan perlindungan terhadap sisa kuota merupakan bagian yang harus dipenuhi penyelenggara layanan telekomunikasi tanpa membebankan biaya kepada pelanggan.
“Jadi jelas di dalam eksplisit, di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya sejumlah paket rollover yang ditawarkan operator seluler dengan harga lebih tinggi. Rollover merupakan mekanisme yang memungkinkan sisa kuota dari periode sebelumnya tetap digunakan pada periode berikutnya.
Komdigi Evaluasi Kenaikan Harga Paket
Komdigi menyatakan akan mengevaluasi perubahan harga paket yang ditawarkan operator seluler. Evaluasi diperlukan untuk memastikan penerapan tarif tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Akan tetapi jika harga itu naik, dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” ujar Evan.
Dengan demikian, munculnya paket dengan harga berbeda tidak serta-merta menjadi persoalan perlindungan sisa kuota. Komdigi akan melihat bagaimana operator menerapkan formulasi tarif dan apakah penerapan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak Semua Paket Wajib Rollover
Evan juga menjelaskan bahwa putusan MK tidak berarti seluruh paket internet yang ditawarkan operator harus menggunakan mekanisme rollover.
Menurut dia, yang menjadi substansi kewajiban adalah adanya perlindungan sehingga sisa kuota pelanggan tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan. Bentuk pelaksanaannya tidak terbatas pada satu mekanisme tertentu.
“Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Evan.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam pertimbangannya, MK pada pokoknya meminta adanya perlindungan terhadap sisa kuota internet yang belum digunakan pelanggan. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover maupun pengembalian nilai kuota atau refund.
Operator Wajib Laporkan Implementasi
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran Menteri Komdigi yang meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler melakukan langkah perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan kepada Komdigi secara berkala mengenai perkembangan implementasi perlindungan tersebut.
Kebijakan ini menempatkan perlindungan sisa kuota sebagai bagian dari pemenuhan hak pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Karena itu, penerapan mekanisme perlindungan perlu dilakukan secara transparan agar pelanggan mengetahui bagaimana sisa kuota mereka diperlakukan ketika masa berlaku paket berakhir.
Bagi masyarakat yang menemukan persoalan terkait pelaksanaan perlindungan sisa kuota, Komdigi membuka kanal pengaduan melalui call center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di 159.
Melalui kanal tersebut, pelanggan dapat menyampaikan persoalan yang dialami terkait implementasi perlindungan sisa kuota untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengaduan yang berlaku. (*)






