Mulai 1 Januari 2025, PPN Naik Jadi 12 Persen

Bagikan

 

Mulai 1 Januari 2025, PPN Naik Jadi 12 Persen

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan sesuai rencana. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), ia menjelaskan penerapan kenaikan PPN tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meski banyak perdebatan menaikkan pajak di tengah pelemahan daya beli, Sri Mulyani mengingatkan APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian harus dijaga kesehatannya. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pembahasan pemberlakuan kenaikan pajak akan ditunda.

“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga,” ujarnya.

Dengan kenaikan PPN ini, maka akan mengerek beban pajak dalam laporan keuangan bagi Wajib Pajak sebesar 9% yakni dari 11% menjadi 12%.

Namun demikian, Sri Mulyani yang menjabat Menteri Keuangan 4 periode terpisah itu mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak akan memungut PPN secara ‘membabi-buta’. Dalam hal kenaikan PPN, menjadi kebutuhan dalam menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang jumlahnya tidak sedikit.

Untuk itu, pihaknya akan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan memastikan kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa.

“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarkat artinya walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buat atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok,” jelasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait