Jakarta (15/7/2024): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuka peluang melepas anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang diblokir pada 2024 melalui kebijakan automatic adjustment. Adapun di tahun 2024 anggaran K/L yang diblokir sebesar Rp50,14 triliun.
Relaksasi automatic adjustment bakal dilakukan secara selektif dengan memperhitungkan keuangan negara.
“Ada catatan mengenai automatic adjustment dalam hal akan dilakukan relaksasi, tetap dilakukan secara selektif dan melihat kondisi negara,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (9/7/2024).
Ia menilai relaksasi automatic adjustment harus dilakukan secara hati-hati. Hal ini sesuai pegangan dirinya sebagai pengelola keuangan negara.
Namun sayangnya, Menkeu Sri Mulyani tak mengatakan berapa anggaran K/L yang bakal dilepas. Ia hanya menegaskan bahwa relaksasi automatic adjustment dilakukan jika memang ada kegiatan yang mendesak.
“Kalau ada hal yang mendesak penting bisa saja automatic adjustment dibuka dalam rangka untuk membiayai kegiatan yang memang prioritas nasional dan penting dan mendesak,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah membekukan atau memblokir anggaran K/L hingga Rp50,14 triliun di 2024 melalui kebijakan automatic adjustment pada awal tahun tahun ini.
Kebijakan automatic adjustment merupakan mekanisme pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara pada pagu belanja KL. Kebijakan ini masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
Sebelumnya, automatic adjustment meminta seluruh K/L untuk memblokir anggaran yang dinilai belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting sehingga akan memiliki ketahanan untuk antisipasi jika harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global.
Apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka K/L dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada Semester II-2024 melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana Rupiah Murni (RM). Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.
Sementara itu, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yakni belanja bantuan sosial (bansos) yang meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako, belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru, serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung. (*)